Breaking News

News

Para ASN di Kota Kupang Catat Ini, Dilarang Keluar Kota Saat Liburan Paskah, Mengapa?

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menegaskan hal itu melalui surat bernomor BKPPD.443.1/388/A/IV/2020 tanggal 7 April 2020.

Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Laus Markus Goti
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore 

KUPANG, POS KUPANG, COM - Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini untuk berpergian ke luar kota selama liburan Paskah berlangsung, guna mencegah adanya penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menegaskan hal itu melalui surat bernomor BKPPD.443.1/388/A/IV/2020 tanggal 7 April 2020.

Dalam surat yang juga diperoleh Antara di Kupang, Jumat, (10/4) menyebutkan para ASN dilarang berpergian ke luar kota maupun ke luar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur selama liburan Paskah berlangsung.

Menurut Jefri, liburan Paskah bagi ASN mulai berlangsung pada 10 April diikuti dengan cuti bersama pada 8,9 dan 13 April 2020.

"Sedangkan pada 14 April 2020 tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal (work from home)," tegas Jefri.

Mantan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat ini mengatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang membangkang terhadap instruksi tersebut.

Ia mengatakan bagi ASN yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

"ASN yang melanggar instruksi ini dipastikan diberikan tindakan tegas," tulis Jefri. (antara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved