Cegah Corona, Dishub NTT Larang Kapal Angkut Penumpang
Dishub NTT melarang kapal-kapal mengangkut penumpang masuk ke NTT. Pelarangan ini mulai berlaku pada 13 April 2020 sampai tanggal 30 Mei 2020.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Cegah Corona,- Dishub NTT Larang Kapal Angkut Penumpang
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) NTT melarang kapal-kapal mengangkut penumpang masuk ke NTT. Pelarangan ini mulai berlaku pada 13 April 2020 sampai tanggal 30 Mei 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub NTT, Isyak Nuka, S.T, M.M kepada POS-KUPANG.COM Senin (13/4/2020).
Menurut Isyak, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, maka Pemprov NTT melalui Dishub NTT melarang semua kapal untuk mengangkut penumpang masuk ke wilayah NTT.
"Jadi benar , kita sudah instruksikan kepada semua operator baik kapal Pelni maupun penyebarangan untuk melarang kapal angkut penumpang masuk ke wilayah NTT. Larangan ini berlaku sejak tanggal 13 April 2020 hingga 30 Mei 2020, " kata Isyak.
Dijelaskan, pelarangan itu dilakukan terhadap kapal-kapal Pelni, Kapal motor penyeberangan (KMP) milik ASDP , kapal cepat, kapal Roro dan kapal lainnya yang mengangkut penumpang.
"Kita melarang kapal-kapal penumpang seperti Pelni, ASDP, kapal cepat, Roro dan kapal lainnya yang mengangkut penumpang masuk ke wilayah NTT," katanya.
• SPC Peduli Bagi-bagi 5.000 Masker Gratis
• Kapolres Sikkka : Tiga Bulan Kasus Pencurian Gading Baru Diungkap, 7 Pelaku Diamankan
• Di Ngada Listrik Sering Padam, Sinyal Hilang, Kerja Gugus Tugas Covid-19 Wolomeze Terganggu
Dikatakan, kebijakan ini ditempuh semata-mata karena pertimbangan di NTT masih terbatas peralatan, sarpras, dan tenaga medis, yang menangani kasus Covid-19.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-dinas-perhubungan-dishub-provinsi-ntt-isyak-nuka.jpg)