Virus Corona
Menteri Jokowi Luhut Pandjaitan Bikin Aturan Berbeda dengan Anies Baswedan Sikapi PSBB Cegah Corona
Menteri Jokowi Luhut Binsar Pandjaitan memebuat aturan yang bertentangan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menteri Jokowi Luhut Pandjaitan Bikin Aturan Berbeda dengan Anies Baswedan Sikapi PSBB
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Terjadi perbedaan aturan mengenai ketentuan untuk ojek online ( Ojol ) saat DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Menteri Jokowi Luhut Binsar Pandjaitan memebuat aturan yang bertentangan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
• VIDEO - Cegah Corona di NTT : Naldo Letto: Masyarakat Sudah Cukup Paham
• ZODIAK BESOK Senin 13 April 2020 Gemini Makan Hati Libra Bisnis Melonjak Drastis Pisces Hari Baik
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.
Asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".
Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
• UKM Mozana Food Produksi VCO, Bisa Membunuh Virus dan Bakteri, Begini Penjelasan Owner
• Artis Cantik Korea Sering Main Film Dewasa, Viki Eks. Dal Shabet Beradegan Erotis, Ternyata Tertipu
Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.