Kartu Prakerja

Jangan Disia-siakan, Ini Yang Akan Terjadi Jika Dalam 30 Hari Kartu Prakerja Belum Digunakan

Bagi kamu yang telah mengantongi kartu prakerja, jangan sia-siakan. Ini yang akan terjadi jika dalam waktu 30 hari belum digunakan

Editor: Adiana Ahmad
Geotimes.co.id via Tribunnews
Siap-Siap Bulan Maret 2020, Pemerintah Bagi-Bagi Kartu Pra Kerja Berisi Saldo Rp 7,6 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya 

Dana tersebut diberikan dalam bentuk biaya pelatihan Rp 1 juta dan dana insentif yang akan ditransfer langsung ke peserta.

Insentif itu terdiri atas insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total nilai Rp. 2,4 juta.

Ada juga isentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei dengan total nilai Rp 150.000.

"Bantuan akan hangus apabila dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima, peserta belum menggunakan Kartu Prakerja untuk pelatihan pertama," jelas Airlangga.

Kartu Prakerja bukanlah kartu fisik, melainkan sebuah kode unik 16 angka yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan.

Peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan pada platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, yaitu Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, dan Sisnaker.

Prioritas Penerima Kartu Pra-kerja

Dilansir akun YouTube Talk Show tvOne, Kamis (9/4/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa Kartu Pra Kerja tersebut awalnya diberikan untuk pencari kerja dan pengangguran.

Namun setelah merebaknya Virus Corona, Kartu Pra Kerja ini dialih fungsikan untuk para pekerja yang kini di PHK atau di rumahkan pasca mewabahnya Virus Corona.

"Kartu Pra Kerja ini sebenarnya adalah pelatihan vokasi yang sebelum kondisi merebaknya Covid-19 ini diarahkan untuk mereka yang mencari kerja atau pengangguran yang membutuhkan peningkatan kompetensi," ujar Ida.

"Tapi karena kondisi Covid-19 ini dampaknya sangat luas, maka orientasi penerima Kartu Pra Kerja ini diberikan pada teman-teman pra kerja yang terdampak PHK, pekerja yang dirumahkan."

"Pekerja ini pekerja formal dan pekerja informal, pelaku ekonomi kecil dan mikro yang terdampak Covid-19," jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan mengenai mekanisme pemberian dan pelaksanaan Kartu Pra Kerja, Kamis (9/4/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan mengenai mekanisme pemberian dan pelaksanaan Kartu Pra Kerja, Kamis (9/4/2020). (YouTube Talk Show tvOne)

Pemberian Kartu Pra-kerja ini awalnya dilakukan secara terbuka, namun kini pemerintah akan menentukan siapa saja yang berhak diberikan Kartu Pra Kerja tersebut.

"Program Kartu Pra Kerja ini kalau dulu dilakukan secara terbuka dan banyak diberikan kesempatan pada pencari kerja, tapi sekarang ini diarahkan untuk PHK atau yang dirumahkan," kata Ida.

Pihaknya menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi jumlah pekerja yang membutuhkan Kartu Pra Kerja.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved