Corona di NTT
Kapolres Nagekeo: Tindak Tegas Penyebar Hoax
Kapolres Nagekeo, AKBP Agustinus Hendrik Fai SH.M.Hum, menegaskan pihaknya akan menindak tegas kepada semua orang yang
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kapolres Nagekeo, AKBP Agustinus Hendrik Fai SH.M.Hum, menegaskan pihaknya akan menindak tegas kepada semua orang yang menyebarkan hoax tentang penyebaran virus corona melalui media sosial apa apapun.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pencegahan menyebarnya berita bohong atau hoax tentang virus corona yang menimbulkan kepanikan dan keresahan di tengah masyarakat.
"Kita tidak akan segan-segan menindak masyarakat yang menyebarkan hoax tentang wabah virus corona," tutur AKBP Hendrik, kepada sejumlah wartawan Posko Covid-19 Nagekeo, Jumat (10/4/2020) malam.
• 1 ODP Meninggal, 11 ODP di Nagekeo Selesai Pemantauan, Sisa 17 dalam Pemantauan
Sebagai langkah pencegahan dirinya mengatakan saat ini pihaknya sudah membentuk Tim cyber yang bertugas 24 jam melakukan patroli di media sosial untuk menangkal hoax dari sumber yang tidak jelas.
• I Gede Sucitra: Kasus Pencurian, Asusila, KDRT Berkurang. Ini Kasus Paling Menonjol di Polsek Alak
"Saat ini memang belum ada kasus penyebaran berita hoax yang kita tangani tapi, tim cyber kami selalu melakukan pemantauan operasi di media sosial," ujarnya.
Ia mengatakan bilamana ada oknum yang dengan sengaja melakukan tindakan penyebaran berita hoax, pihaknya akan menindak sesuai dengan undang-undang hukum pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku.
Di mana pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ia meminta masyarakat agar sebisa mungkin tidak melakukan hal hal yang berurusan dengan hukum.
Ia juga berpesan agar terlebih dahulu menyaring informasi tersebut apakah bisa dibuktikan kebenarannya atau tidak.
"Berita-berita terkait Covid-19 lebih baik disaring dulu baru disebar dan kebenarannya harus dipastikan. Jangan sampai berurusan dengan aparat penegak hukum akibat menyebar berita hoax. Ingat harus sharing dengan baik berita yang ada, jangan cepat percaya jangan telan bulat-bulat," harapnya.
Ia juga meminta masyarakat di masa darurat Covid-19 ini tidak boleh panik dan batasi aktivitas di luar rumah, hindari kerumunan dan jaga jarak.
"Ikuti arahan pemerintah, gunakan masker apabila melakukan aktivitas di luar rumah, tetap jaga kesehatan," ujarnya.