Tegas, Jokowi Larang ASN, TNI-Polri dan Pegawai BUMN Mudik, Warga Disarankan Tak Pulang

Presiden Joko Widodo melarang dengan tegas para aparatur sipil negara, personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 14

Editor: Alfred Dama
ANTARAFOTO/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). 

Tjahjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
 Tjahjo Kumolo  (KOMPAS.com/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.

Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Baca tentang Wabah Virus Corona Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN Dilarang Mudik!", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/15164121/jokowi-asn-tni-polri-pegawai-bumn-dilarang-mudik.

DAN 

 judul "ASN yang Nekat Mudik Kena Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/13374861/asn-yang-nekat-mudik-kena-sanksi-tak-naik-gaji-hingga-turun-pangkat.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved