Heboh! Fadli Zon Fahri Hamzah dan Neno Warisman Nyanyi Bareng, Netizen: Pak Fadli Lebih Bagus Diam

Heboh! Fadli Zon Fahri Hamzah dan Neno Warisman Nyanyi Bareng, Netizen: Pak Fadli Lebih Bagus Diam

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: maria anitoda
Youtube
Heboh! Fadli Zon Fahri Hamzah dan Neno Warisman Nyanyi Bareng, Netizen: Pak Fadli Lebih Bagus Diam 

Dalam kesempatan itu, Fadli juga menyebut pemerintah sekarang tengah gamang dalam mengatasi wabah Covid-19 ini.

Bersama Lawan Covid-19, Ditresnarkoba Polda NTT Bagikan Hand Sanitizer Gratis Kepada Warga Kupang

Warga Ini Protes Bantuan PSBB Gubernur Anies Baswedan, Singgung Anggaran Corona, Gak Salah Nih?

Keren! Ini Deretan Ucapan Paskah 2020 yang Santun dan Kekinian, Cocok Dikirim Lewat Media Sosial

Ini Permintaan Manajemen kepada Pemain Persib Bandung, Info Liga 1 2020

"Jadi pemerintah ini sekarang ada dua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Fadli.

"Pemerintah pusat terlihat gamang dan gagap sehingga membuat pemerintah daerah di beberapa daerah setidaknya berani mengambil inisiatif untuk menyelamatkan rakyat mereka," tegasnya.

"Ini yang menurut saya karena tidak ada kejelasan (dari pemerintah pusat) dan waktu, lambat di dalam merespon," imbuhnya.

Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat terkait penanganan Covid-19 atau virus Corona.

Penetapan status Darurat Kesehatan Masyarakat itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) sore.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," kata Jokowi yang dikutip dari Tribunnews.com.

Dengan penetapan status itu, Jokowi telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Bersama Lawan Covid-19, Ditresnarkoba Polda NTT Bagikan Hand Sanitizer Gratis Kepada Warga Kupang

Warga Ini Protes Bantuan PSBB Gubernur Anies Baswedan, Singgung Anggaran Corona, Gak Salah Nih?

Keren! Ini Deretan Ucapan Paskah 2020 yang Santun dan Kekinian, Cocok Dikirim Lewat Media Sosial

SHIO BESOK Sabtu Pahing 11 April 2020 4 Shio Ini Bakal Kaya, Shio Babi Malah Kena Musibah

Wartawan di Nagekeo Senang dapat Masker Gratis

SHIO BESOK Sabtu Pahing 11 April 2020 4 Shio Ini Bakal Kaya, Shio Babi Malah Kena Musibah

PSBB akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,' jelas Jokowi.

Sehubungan dengan status Darurat Kesehatan Masyarakat itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Masyarakat.

Dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri.

Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ujar dia. ( POS-KUPANG.COM /bet)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved