Cegah Corona

Ini Pembatasan-pembatasan yang Pasti Diberlakukan Saat PSBB

pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Hal tersebut sudah disetujui Menteri Kesehatan Terawan A

Editor: Ferry Ndoen
Tangkapan layar YouTube
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingin Forkopimda saat wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). 

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Jangan khawatir, tidak semua tempat tutup.

Ada beberapa pelayanan dan tempat yang dikecualikan dalam PSBB ini.

Berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi:

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:

Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)

Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)

Pembangkit listrik dan unit transmisi

Kantor pos

Pemadam kebakaran

Pusat informatika nasional

Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara

Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Kantor pajak Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini

Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved