Virus Corona

Anies Baswedan Berseberangan dengan Pemerintah Jokowi PSBB Atasi Corona, Atur Ojek Online

Anis Baswedan Berseberangan dengan Pemerintah Jokowi PSBB Atasi Corona, Atur Ojek Online

Editor: Hasyim Ashari
Kolase Tribunnews dan Kompas.com
Anies Baswedan dan Joko Widodo 

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Permenkes tersebut.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas nasib ojek online selama masa PSBB.

Harapannya, ojek online bisa tetap diizinkan mengangkut penumpang.

"Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies Baswedan.

Harapan Grab

Grab Indonesia berharap pemerintah mengizinkan ojek online tetap membawa penumpang ke tujuan tertentu selama penerapan PSBB di Jakarta.

Contohnya, mengantar penumpang tujuan ke pasar, rumah sakit, hingga ke minimarket membeli bahan baku.

Grab juga berharap bisa ikut mengantar para tenaga medis ke rumah sakit.

"Berharap pemerintah mengizinkan masyarakat menggunakan layanan ojol.

Khusus untuk mengantarkan mereka ke dan dari rumah sakit, lalu diizinkan mengantar pasar, supermarket atau minimarket untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari," kata Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, kemarin.

Selama masa pandemi covid-19, lanjut Neneng, Grab rutin mengimbau para pengemudi ojek online untuk mengutamakan kesehatan dan melakukan tindakan pencegahan.

Seperti memakai masker, teratur mendisinfeksi kendaraan, mencuci tangan.

Hingga menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery.

Meski demikian, Grab akan mendukung keputusan akhir pemerintah mengenai nasib ojek online.

Gojek masih kaji aturan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved