Virus Corona
Anies Baswedan Berseberangan dengan Pemerintah Jokowi PSBB Atasi Corona, Atur Ojek Online
Anis Baswedan Berseberangan dengan Pemerintah Jokowi PSBB Atasi Corona, Atur Ojek Online
Aneis Baswedan Berseberangan dengan Pemerintah Jokowi PSBB Atasi Corona, Atur Ojek Online
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali beda sikap dengan Pemerintah Jokowi soal PSBB atasi Virus Corona, kali soal ojek online.
Kementrian Kesehatan atau Kemenkes sudah memberikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski demikian, Anies Baswedan tak sepenuhnya bisa menjalankan semua kebijakannya, lantaran ada yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi.
Contoh terbaru kebijakan mengatasi Virus Corona atau covid-19 yang berbeda yakni persoalan ojek online atau ojol.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyusun peraturan gubernur (pergub) penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang akan diberlakukan Jumat (10/4/2020) besok.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pergub itu sebenarnya sudah rampung.
Namun, Pemprov DKI masih menunggu keputusan mengenai nasib ojek online yang juga akan diatur dalam pergub itu.
Anies Baswedan ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.
Menurut Anies Baswedan, ojek online tetap bisa beroperasi seperti biasa selama mengikuti prosedur pencegahan dan penanganan covid-19 yang disebabkan Virus Corona tipe 2 (SAR-CoV-2).
Pemprov DKI, kata dia, sudah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek online soal prosedur pengoperasian ojek online selama masa PSBB.
"Mereka (aplikator) punya mekanismenya.
Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Tak sejalan dengan aturan Menkes Keinginan Anies Baswedan dan Pemprov DKI ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.