26 Warga Binaan Rutan Soe Dapat Berkat dari Adanya Corona, Simak Beritanya

26 warga binaan Rutan Kelas II B Soe mendapat berkat dari adanya virus Corona. Untuk mencegah penyebaran virus Corona di dalam Rutan

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
PK/Dion Kota
Nampak Kepala Rutan Soe Lukas Laksamana sedang menyerahkan surat keputusan pemberian asimilasi di rumah secara simbolis kepada salah satu warga binaan 

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Sebanyak 26 warga binaan Rutan Kelas II B Soe mendapat berkat dari adanya virus Corona. Untuk mencegah penyebaran virus Corona di dalam Rutan, Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid -19. K

arena dinilai memenuhi syarat yang dicantumkan dalam Permenkumham tersebut, ke-26 warga binaan Rutan Soe diberikan kesempatan untuk melakukan asimilasi di rumah masing-masing.

Sebelum kembali ke rumah masing-masing guna menjalani masa asimilasi, para warga binaan dikumpulkan di aula Rutan Soe, Rabu (8/4/2020) pagi guna mengikuti coffe morning bersama Forkompimda Kabupaten TTS, minus Bupati Tahun yang tak hadir. Hal ini dimaksudkan agar para warga binaan bisa mendapatkan arahan dan nasehat sebagai bekal menjalani masa asimilasi di rumah dari Forkompimda Kabupaten TTS.

Diputus Satu Tahun Penjara Korupsi Proyek Embung, Mantan Anggota DPRD NTT Banding 

" Saya sengaja undang Pak Kejari TTS, Kepala Pengadilan Negeri Soe, Pak Dandim dan Pak Wakapolres untuk Coffe morning bersama dengan para warga binaan yang akan mengikuti masa asimilasi di rumah agar bisa memberikan nasehat kepada warga binaan kita," ungkap Kepala Rutan Soe Lukas Laksamana kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya.

Tak Tega Beri Gaji 10 Persen, Persib Bandung Putuskan Beri 25 Persen Gaji Pemain, Simak Liga 1 2020

Lukas mengaku, seluruh data warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah telah diserahkan kepada Polres, Kodim, Kejaksaan dan Pengadilan. Hal ini maksudnya agar Forkopimda Kabupaten TTS juga bisa ikut memantau dan mengawasi proses asimilasi di rumah.

Selama masa asimilasi di rumah, warga binaan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar rumah. Para warga binaan diwajibkan diam di rumah. Jika ketahuan adanya warga binaan yang beraktivitas di luar rumah atau ketahuan mengulangi tindak pidana maka hak asimilasinya akan dicabut.

" tenaga kita terbatas untuk melakukan pengawasan terhadap proses asimilasi di rumah. Oleh sebab itu kita minta bantuan dari Forkompimda untuk sama-sama mengawasi warga binaan kita yang melakukan asimilasi di rumah," pintanya.

Selain ke-26 warga binaan tersebut, pihak Rutan Soe juga mengajukan 15 warga binaan lainnya untuk bisa mendapatkan kebijakan asimilasi di rumah. Pasalnya ke-15 warga binaan tersebut dianggap memenuhi syarat melakukan asimilasi di rumah. Di antaranya, sudah menjalan 2/3 masa hukuman dan bukan merupakan narapidana kasus Teroris, Korupsi maupun Narkoba.

" kita sedang proses pengajuan 15 warga binaan lainnya agar bisa mendapat kebijakan asimilasi di rumah," pungkas Lukas. (din)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved