Diputus Satu Tahun Penjara Korupsi Proyek Embung, Mantan Anggota DPRD NTT Banding 

Mantan anggota DPRD NTT Jefry Un Banunaek yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi proyek pekerjaan Embung Mnelalete di K

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Terdakwa perkara korupsi proyek pekerjaan Embung Mnelalete TTS, Jefri Un Banunaek bersama kuasa hukum Novan Manafe usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Mantan anggota DPRD NTT Jefry Un Banunaek yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi proyek pekerjaan Embung Mnelalete di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi melayangkan banding atas putusan pengadilan Tipikor Kupang.  

Jefri Un melalui kuasa hukumnya, Novan Manafe SH resmi mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Senin (6/4/2020). 

Tak Tega Beri Gaji 10 Persen, Persib Bandung Putuskan Beri 25 Persen Gaji Pemain, Simak Liga 1 2020

Pendaftaran banding tersebut diterima Plh Pengadilan Tipikor pada PN Kupang, Apni S. Abolla SH dengan nomor nomor 07/Akta/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kupang.

Kuasa hukum Jefri Un Banunaek, Novan Manafe SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak jaksa Kejari Timor Tengah Selatan yang telah terlebih dahulu mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. 

Ia mengatakan, jika pihak kejaksaan merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan yang menghukuman kliennya dengan penjara satu tahun, maka pihaknya merasa lebih tidak puas lagi. Hal.itu dikatakannya karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut. 

Ini Ambisi Besar Vizcarra Bersama Persib Bandung, Berharap Wabah Virus Corona Berlalu

"Be minta terima kasih karena jaksa sudah duluan banding maka kami juga sudah resmi banding. Kalau jaksa bilang tidak puas karena hukuman ringan maka kami lebih tidak puas karena Jefri Un Banunaek  dihukum padahal tidak bersalah," ujar Novan Manafe kepada POS-KUPANG.COM. 

Novan menilai, dalam perkara tersebut kliennya dikriminalisasi sehingga pihaknya telah menyiapkan memori banding.

"Dia lebih tepat dikriminalisasi dan dalam memori banding kami telah siapkan argumentasi yang tajam sesuai norma hukum untuk memperjuangkan kebenaran materiil berdasarkan fakta hukum yang terjadi," tegas Novan.

Sebelumnya, pihak Kejari TTS telah terlebih dahulu mendaftarkan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Embung Mnelalete, Jefri Un Banunaek dan Samuel Nggebu.

Pihak kejaksaan menilai hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa dinilai terlalu ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal, SH.

Terdakwa Jefri Un Banunaek hanya divonis satu tahun penjara dari 5 tahun tuntutan jaksa. Sedangkan terdakwa Samuel Nggebu yang dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun namun divonis dengan putusan satu tahun penjara.

Pihak Kejari TTS telah mendaftarkan banding tersebut pada Rabu 1 April 2020 lalu. (hh)

Terdakwa perkara korupsi proyek pekerjaan Embung Mnelalete TTS, Jefri Un Banunaek bersama kuasa hukum Novan Manafe usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.
 
Terdakwa perkara korupsi proyek pekerjaan Embung Mnelalete TTS, Jefri Un Banunaek bersama kuasa hukum Novan Manafe usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.   (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved