Ramadhan 2020

Tata Cara Sholat Tarawih Bulan Ramadhan saat Pandemi Corona Covid-19 Versi NU dan Muhammadiyah

Sejumlah organisasi Islam terbesar di Indonesia telah mengeluarkan edaran terkait ibadah Ramadan saat kondisi darurat pandemi virus Corona Covid-19

Editor: Bebet I Hidayat
Instagram @galeriilmusyari
Tata Cara Sholat Tarawih Bulan Ramadhan saat Pandemi Corona Covid-19 Versi NU dan Muhammadiyah 

Tata Cara Sholat Tarawih Bulan Ramadhan saat Pandemi Corona Covid-19 Versi NU dan Muhammadiyah

POS-KUPANG.COM –
 Pandemi virus Corona atau Covid-19 masih menjadi momok masyarakat. Bahkan, muncul kekhawatiran jika pandemi virus ini masih berlangsung hingga memasuki bulan Ramadan 2020 nanti.

Terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di tengah pandemi virus Corona Covid-19, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut bernomor 3953/C.I.034/04/2020 dan ditandatangani pada 3 April 2020.

Dalam edaran itu, PBNU mengimbau agar pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing selama masih dalam pandemi Covid-19.

Surat edaran itu diunggah melalui akun Instagram @nahdlatululama pada Jumat (3/4/2020).

Waktu Tepat Sholat Taubat di Malam Nisfu Syaban, Malam Ini 8 April 2020, Segala Dosa Agar Diampuni

Doa Memasuki Bulan Rajab, Anjuran Berpuasa Sunnah Agar Dapat Berkah dan Dipertemukan dengan Ramadan

Berikut isinya :

Sebagai ikhtiar untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran Covid-19, sebelum PBNU telah menerbitkan Surat Instruksi nomor 3945/C.I34/03/2020 tentang protocol Nu Peduli Covid-19 dan surat Instruksi Nomor 3952/C.I34/03/2020.

Sebagai upaya lanjut, khususnya menyambut dan melaksanakan peribadatan di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, PBNU menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepada seluruh pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus majelis wakil cabang, pengurus ranting dan pengurus anak ranting, serta lembaga dan Badan Otonom di bawah naungan Nahdlatul melaksanakan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah, berupaya taqorrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan Sunnah,

seperti shodaqoh, membaca Al-Quran, mujahad, menajalankan do'a untuk para leluhur, serta berbagai amaliyah dan ibadah lainnya, termasuk menjalankan shalat Tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri selama Pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah daerah masing-masing.

Ilustrasi - Niat salat tarawih dan witir bulan Ramadan 2019/1440 H, simak juga jadwal salat isya 35 kota besar Indonesia di sini.
Ilustrasi - Niat salat tarawih dan witir bulan Ramadan 2019/1440 H, simak juga jadwal salat isya 35 kota besar Indonesia di sini. (http://www.quranreading.com)

2. Kepada seluruh pengurus wilayah Nahdlatul Ulama dan pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli Covid-19, agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulan Covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan social ekonomi, dengan mengacu pada Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU.

Gugus Tugas Nu-Peduli Covid-19 bisa dikembangkan ke tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama atau dengan membentuk Relawan-relawan Nu tentang NU-Peduli Covid-19, silakan hubungi Call Center Nu-Peduli Covid-19 : +6281389798679 melalui Telegram dan WhatsApp dan ikuti Official Account. Instagram @nupedulicovid19,twitter@nupedulicovid19, Facebook: @nupedulicovid19.

3. Kepada seluruh umat Islam pada umumnya dan warga Nahdlatul Ulama pada khususnya agar terus memperkuat tali silaturahim dan hubungan sosial antar sesama dalam momentum hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan pembatasan social (Social distancing) dan menjaga jarak fisik (Pshysical distancing) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masing-masing.

4. Kepada seluruh warga Nahdliyin agar senantiasa menaati keputusan, kebijakan dan imbauan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mengenai mudik lebaran.

Panduan Sholat Taraweh Ramadan saat Pandemi Corona Versi Muhammadiyah

Sejumlah organisasi Islam terbesar di Indonesia telah mengeluarkan edaran terkait ibadah Ramadan saat kondisi darurat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Satu di antaranya adalah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Edaran dikeluarkan dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbulah yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih dan berpedoman kepada nilai-nilai dasar  ajaran Islam dan prinsip-prinsip yang diturunkan darinya serta data-data ilmiah dari para ahli.

Ustaz Abdul Somad Paparkan Keutamaan di Malam Nisfu Syaban 1441 H

Malam Pengampunan Dosa, Doa & Cara Sholat Taubat di Malam Nisfu Syaban Tahun 2020, Malam Ini 8 April

Dalam edaran resmi Muhammadiyah tertulis itu, apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:

a. Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan Salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk  kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).

b. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan dapat mengganti sesuai dengan tuntunan syariat.

d. Salat Idulfitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya covid-19 belum mereda, Salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Surat edaran yang ditandatangani di Yogyakarta oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua Syamsul Anwar dan Sekretaris, Mohammad Mas’udi, juga menuliskan tuntutan itu dapat diabaikan.

"Apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," tulis keterangan itu yang diterima, Selasa (7/4/2020).

Muhammadiyah juga mengingatkan agar umat muslim senantiasa memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Himbauan Menteri Agama RI

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona ( COVID-19).

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu dikeluarkan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah meski sedang ada wabah penyakit.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," ujar Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).

Dalam surat edaran itu, terdapat juga panduan mengenai cara pengumpulan dan penyaluran zakat di tengah pandemi Corona.

Berikut panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijrah yang dikeluarkan Kemenag:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qu'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Salat Tarawih keliling (tarling).

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik (penerima zakat) lebih cepat.

b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima Zakat Fitrah.

c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PBNU Keluarkan Edaran Pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri dalam Keadaan Pandemi Covid-19 dan Tribunpalu.com dengan judul Jika Covid-19 Belum Berakhir, Muhammadiyah Imbau Salat Tarawih di Rumah dan Salat Id Ditiadakan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved