Kanwil Kemenkumham Bebaskan 599 Narapidana dan Anak dari Rutan dan Lapas se NTT

Pembebasan narapidana dan anak ini dilakukan di 18 UPT yang berada dibawah Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone didampingi Plt Kadiv Pemasyarakatan Gidion Pally dan Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Badaruddin foto bersama WBP yang mendapat pembebasan di Lapas Kelas IIA Kupang. 

Kanwil Kemenkumham Bebaskan 599 Narapidana dan Anak dari Rutan dan Lapas se NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT (Kanwil Kemenkumham NTT) membebaskan sebanyak 559 narapidana dan anak yang menjalani masa hukuman di Lapas, LPKA dan Rutan se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembebasan ini dilaksanakan secara bertahap sejak Kamis, 2 April 2020 lalu. 

Pembebasan narapidana dan anak ini dilakukan di 18 UPT yang berada dibawah Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone SH kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, pengeluaran dan pembebasan itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti kebijakan dan langkah progresif Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya menanggulangi dan meminimalisir dampak penyebaran covid-19 di Rutan dan Lapas. Hal tersebut juga sekaligus dilakukan dalam rangka mengurangi Over Crowding di Lapas, LPKA dan Rutan.

"Pengeluaran dan pembebasan napi dan anak ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di Lapas dan Rutan se-Provinsi NTT," tegas Marciana yang didampingi Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Gideon Palli pada Selasa (7/4/2020).

Ia mengatakan, kebijakan dan langkah tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid -19 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. 

Marciana menjelaskan, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dilakukan dengan kriteria untuk narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember  2020 serta anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 

Selain itu, juga diberikan untuk narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 (narapidana Tindak Pidana Korupsi), yang tidak menjalani subsidair dan bukan warga negara asing. Asimilasi, jelas Marciana dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sementara itu, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat), dilakukan dengan kriteria yakni narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana, tidak terkait Tindak Pidana Korupsi, yang tidak menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Untuk pembebasan melalui integrasi, jelas Marciana, dilakukan berdasarkan sulan melalui sistem database pemasyarakatan dan  keputusan integrasi tersebut diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Jadi total napi dan anak yang kita bebaskan mencapai 599 orang, itu tersebar di 18 UPT Lapas dan Rutan se NTT," kata Marciana. 

Terkait sebarannya, Kadiv Gideon Palli menambahkan, pembebasan untuk asimilasi dilaksanakan di seluruh lapas dan Rutan. Terbanyak dari Lapas Kelas IIA Kupang dengan jumlah total 121 orang. 

Gideon merinci, dari Rutan Kelas IIB Maumere, sebanyak 17 narapidana mendapat asimilasi, 2 narapidana mendapat integrasi sementara satu narapidana bebas murni. Untuk Rutan Kelas IIB Ruteng, kata Gideon, sebanyak 20 narapidana mendapat asimilasi dan 3 lainnya mendapat integrasi; Rutan Kelas IIB Ende, 16 narapidana mendapat asimilasi dan 3 narapidana mendapat integrasi; Rutan Kelas IIB Bajawa, sebanyak 16 narapidana mendapat asimilasi dan satu mendapat integrasi. 

Untuk Rutan Kelas IIB Soe, sebanyak 8 nadapidanaendapat asimilasi dan 3 mendapat integrasi; Rutan kelas IIB Larantuka, 19 mendapat asimilasi; Rutan Kelas IIB Kupang, sebanyak 35 mendapat asimilasi dan tiga bebas murni; dan Rutan Kelas IIB Kefamenanu, sebanyak 23 narapidana mendapat asimilasi dan satu mendapat pembebasan bersyarat. 

Sementara itu, untuk Lapas Kelas IIB Ende, sebanyak 16 narapidana mendapat asimilasi dan tiga mendapat integrasi; Lapas Terbuka Waikabubak, 15 narapidana mendapat asimilasi; Lapas Kelas III Ba'a Rote, sebanyak 22 narapidana mendapat asimilasi dan dua mendapat integrasi, Lapas Kelas IIB Atambua, sebanyak 44 narapidana dan lima anak mendapat asimilasi serta 14 narapidana mendapat integrasi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved