Kanwil Kemenkumham Bebaskan 599 Narapidana dan Anak dari Rutan dan Lapas se NTT

Pembebasan narapidana dan anak ini dilakukan di 18 UPT yang berada dibawah Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone didampingi Plt Kadiv Pemasyarakatan Gidion Pally dan Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Badaruddin foto bersama WBP yang mendapat pembebasan di Lapas Kelas IIA Kupang. 

Di Lapas Kelas IIA Kupang, sebanyak 96 narapidana mendapat asimilasi dan 25 mendapat integrasi; Lapas Kelas IIB Kalabahi, sebanyak 27 narapidana mendapat asimilasi; Lapas Kelas IIB Waikabubak, sebanyak 63 narapidana dan satu anak mendapat asimilasi serta 6 narapidana mendapat integrasi, Lapas Kelas III Lembata, sebanyak 29 narapidana mendapat asimilasi; serta Lapas Kelas IIA Waingapu, sebanyak 37 mendapat asimilasi, dua mendapat integrasi serta satu lainnya bebas murni. 

Ini Daerah di TTU yang Menjadi Penyumbang Satu ODP Baru

Update Corona NTT : Jumlah ODP di NTT Mencapai 731 Orang, 243 Orang Sembuh dan Simak Sebarannya !

Sedangkan untuk LPKA Kelas 1 Kupang, 11 narapidana dan enam anak mendapat asimilasi dan untuk LPP Kelas IIB Kupang, sebanyak 20 narapidana mendapat asimilasi dan satu integrasi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved