Kanwil Kemenkumham Bebaskan 599 Narapidana dan Anak dari Rutan dan Lapas se NTT
Pembebasan narapidana dan anak ini dilakukan di 18 UPT yang berada dibawah Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Di Lapas Kelas IIA Kupang, sebanyak 96 narapidana mendapat asimilasi dan 25 mendapat integrasi; Lapas Kelas IIB Kalabahi, sebanyak 27 narapidana mendapat asimilasi; Lapas Kelas IIB Waikabubak, sebanyak 63 narapidana dan satu anak mendapat asimilasi serta 6 narapidana mendapat integrasi, Lapas Kelas III Lembata, sebanyak 29 narapidana mendapat asimilasi; serta Lapas Kelas IIA Waingapu, sebanyak 37 mendapat asimilasi, dua mendapat integrasi serta satu lainnya bebas murni.
• Ini Daerah di TTU yang Menjadi Penyumbang Satu ODP Baru
• Update Corona NTT : Jumlah ODP di NTT Mencapai 731 Orang, 243 Orang Sembuh dan Simak Sebarannya !
Sedangkan untuk LPKA Kelas 1 Kupang, 11 narapidana dan enam anak mendapat asimilasi dan untuk LPP Kelas IIB Kupang, sebanyak 20 narapidana mendapat asimilasi dan satu integrasi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )