News

Aparat Kejaksaan Tahan Empat Tersangka Pencuri Kayu di TTU, Ini yang Mereka Lakukan di Hutan Aplasi

Keempat tersangka memiliki peran berbeda, ada yang menebang, memerintahkan untuk menebang, mendanai, serta menjual kayu.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan menunjukkan barang bukti kayu yang diamankan di Mapolres TTU, Senin (13/1/2020). 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu

POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Hendra Saputra, telah menerima empat tersangka dan barang bukti kasus illegal logging yang terjadi 2018 lalu.

Tersangka yang digelandang penyidik Polres TTU itu, yakni ZT, EL, DUE dan AK.

Sedangkan barang bukti berupa kayu dolgen, alat potong chain shaw dan dokumen-dokumen penting lainnya.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda, ada yang menebang, memerintahkan untuk menebang, mendanai, serta menjual kayu.

"Benar penyidik Polres TTU sudah melimpahkan empat tersangka dan barang bukti. Selanjutnya kami akan teliti dan konsultasi dengan pimpinan," ujar Hendra di ruang kerjanya, Senin (6/4).

Berdasarkan konsultasi dengan pimpinan, diakui Hendra, para tersangka langsung ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Keempat tersangka dititipkan sementara di tahanan Mapolres TTU sambil Covid-19 berakhir. Pasalnya, kapasitas di Lapas Kefamenanu kurang memadai.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres TTU, Tatang Prajitno Panjaitan, Senin (6/4), juga membenarkan telah melimpahkan
tersangka dan barang bukti kasus illegal logging di kawasan hutan di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, ke Kejari Kefamenanu.

"Hari ini (Senin 6/4, Red) kami limpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus illegal logging," terang Tatang. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved