News
Satu Lagi Pasien Dalam Pemantauan Corona di Labuan Bajo Meninggal Dunia, Begini Suasana Pemakamannya
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di rumah duka di Kecamatan Komodo, PDP berjenis kelamin pria berinisial INW.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Gecio Viana
POS KUPANG, COM, LABUAN BAJO - Seorang warga dengan status Pasien Dalam Pemantauan (PDP) meninggal di RS Siloam Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (6/4).
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di rumah duka di Kecamatan Komodo, PDP berjenis kelamin pria berinisial INW.
Kakek berumur 83 tahun tersebut berasal dari Sumbawa, NTB dan tiba di Labuan Bajo, 31 Maret 2020 menggunakan moda transportasi laut. INW meninggal di RS Siloam Labuan Bajo pada Senin dinihari.
INW dibawa ke rumah duka di Kecamatan Komodo. Di rumah duka, jenazah INW dibawa keluar oleh sejumlah petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) pukul 15.53 Wita.
Selanjutnya, jenazah langsung dibawa menggunakan mobil ambulance RSUD Komodo Labuan Bajo ke Manjerite Desa Tanjung Boleng, Tanjung Boleng.
Area Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng itu merupakan tanah milik Pemkab Mabar.
Iring-iringan kendaraan dijaga ketat aparat TNI-Polri dan beberapa pejabat Pemkab Manggarai Barat yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Mabar.
Saat tiba di Manjerite sekitar pukul 16.21 Wita, jenazah didoakan dan selanjutnya diserahkan kepada petugas untuk dikebumikan oleh petugas yang mengenakan APD.
Terlihat sejumlah petugas yang mengenakan APD lengkap membawa jenazah dari dalam ambulans menuju liang lahat.
Pada pukul 17.00, jenazah INW dikebumikan petugas. Liang lahat tersebut baru saja digali menggunakan 1 unit eksavator dan diketahui bahwa INW merupakan jenazah pertama yang dimakamkan di pemakaman itu.
Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dikonfirmasi Senin malam membenarkan status INW.
"Meninggal tadi pagi, status PDP berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Siloam," katanya via pesan WhatsApp.
Berdasarkan hasil skrining saat INW tiba di Labuan Bajo, lanjut Bupati Dula, INW dikenakan status Pelaku Perjalanan Dalam Pemantauan (PPDP) Karantina Mandiri tertanggal 31 Maret 2020.
"Artinya, protapnya almarhum (INW) ODP dikarantinakan di rumah, lalu masuk RS Siloam dan berdasarkan keterangan RS Siloam almarhum sudah PDP," katanya.