Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun Ini Bakal Dipotong? Ini Permintaan Jokowi kepada Sri Mulyani

Gaji ke-13 dan THR PNS atau ASN bakal dipangkas karena pendapatan negara mengalami kontraksi? Negara memang sedang susah karena hantaman wabah virus c

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang 

POS KUPANG.COM-- - Gaji ke-13 dan THR PNS atau ASN bakal dipangkas karena pendapatan negara mengalami kontraksi?

Negara memang sedang susah karena hantaman wabah virus corona

Presiden Jokowi banyak mengeluarkan kebijakan insentif bagi dunia usaha agar roda ekonomi tetap berputar

Bupati Robby Instruksi Semua Desa Ada Posko dan Rumah Karantina

Selain itu, negara juga banyak mengeluarkan anggaran untuk belanja sosial

Dampaknya, Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghitung ulang apakah gaji ke-13 dan THR PNS masih bisa dibayar utuh atau ditunda.

Beredar kabar gaji ke-13 dan THR PNS akan dipotong.

Bahkan terancam tidak dibayarkan tepat waktu.

Hal ini sebagai dampak dari pandemi Virus Corona Covid-19.

Dikutip dari kompas.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan.

Terkait pembayaran gaji ke-13 ANS.

Ini daftar 10 Pemain Anyar Liga Inggris yang Main di Indonesia, Ada Pilar Asing Persib dan Persija

Termasuk tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN.

Apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun.

Penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendapatan Negara Anjlok, Gaji Ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas?"

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun Ini Bakal Dipotong? Jokowi Minta Sri Mulyani Hitung Ulang, https://jabar.tribunnews.com/2020/04/07/gaji-ke-13-dan-thr-pns-tahun-ini-bakal-dipotong-jokowi-minta-sri-mulyani-hitung-ulang?page=all.

Editor: Ravianto

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved