Tangis Haru Pegawai Lapas Lembata Lepas 20 Warga Binaan, Simak Beritanya

Suasana haru begitu terasa saat pelepasan 20 orang warga binaan Lapas Lembata pada Sabtu (4/3/2020). Kedua puluh warga binaan itu t

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Foto/Ricko Wawo/
Kepala Lapas Lembata Andreas Wisnu Saputro menyerahkan secara simbolis surat pembebasan dan asimilasi kepada para napi, Sabtu (4/3/2020) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Suasana haru begitu terasa saat pelepasan 20 orang warga binaan Lapas Lembata pada Sabtu (4/3/2020). Kedua puluh warga binaan itu tampak bahagia dan bersemangat karena bisa menghirup udara bebas dan menjalani masa asimilasi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Namun di lain pihak, ada kesedihan yang terpancar di wajah mereka karena berpisah dengan warga binaan lainnya dan para pegawai lapas. Usai doa pelepasan, para pegawai dan warga binaan yang bebas sudah tak bisa membendung air mata. Mereka menangis karena harus berpisah. Keluarga para warga binaan yang sudah menunggu di luar juga tampak menitihkan air mata.

Kepala Lapas Lembata Andreas Wisnu Saputro menyebutkan tangis haru para pegawai merupakan bukti kedekatan para warga binaan dan pegawai.

"Semua aspek kehidupan dibangun dengan nuansa kekeluargaan makanya saya panggil mereka para warga binaan dengan kata teman atau sahabat," ungkap Andreas.

Faktor Ini Pemicu Kebanyakan Atlet Ikut Tertular Corona Virus Covid-19, Ini Faktanya

Menurutnya relasi yang dibangun antara warga binaan dan para petugas adalah relasi kekeluargaan. Kehadiran para petugas juga adalah sebagai sahabat dan teman serta orangtua para warga binaan.

Dia mengakui setiap kali perpisahan seperti itu selalu ada suasana bahagia dan sedih di antara mereka.
"Ini pendekatan yang selalu harus dilanjutkan, jadi warga binaan di sini tidak merasa seolah-olah orang yang sedang menjalani masa pidana tapi tugas kami adalah menjadikan mereka manusia yang mandiri, dan benar-benar bertobat," tegas Andreas.

Salah satu warga binaan yang bebas, Ali Yohanes, mengucapkan terima kasih atas segala kebersamaan dan pelayanan yang telah mereka dapatkan selama menjalani masa kurungan. Bagi Ali Yohanes para petugas lapas merupakan malaikat yang dikirimkan Tuhan untuk mengembalikan mereka ke jalan yang benar.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Jumat kemarin Lapas Lembata juga telah membebaskan 5 orang warga binaan sehingga untuk saat ini total ada 25 warga binaan yang dibebaskan dan menjalani masa asimilasi di rumah. Para warga binaan ini tetap masih dalam pemantauan dan bimbingan secara berkala oleh para petugas lapas. Jadi total tersisa 69 warga binaan yang menghuni Lapas Lembata dengan rincian 65 narapidana dan 4 orang tahanan kejaksaan.

Simak Daftar Rapor Pemain Persib Bandung Hasil Pantauan Robert Alberts Lewat Video, Info Liga 1 2020

"Harapannya, teman-teman di rumah ada manfaat bersama keluarga, kalau bepergian jangan dulu apalagi bikin kegiatan yang berpotensi pidana," pesan Andreas di hadapan para warga binaan.

Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Lapas/Rutan di Indonesia. Ada pun syarat yang termuat di dalam Permenkumham No. 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi itu yakni:

UPDATE COVID-19: Abaikan Imbauan Terkait Covid-19, Polisi Hukum Push Up Pemuda Mauponggo

1. Bagi Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
2. Anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga Negara asing.
4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah.
5. Surat Keputusan Asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.

Sementara itu, Pembebasan bagi Narapidanan dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Menjelang Bebas), dilakukan dengan ketentuan:
1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana
2. Anak yang telah menjalani ½ masa pidana.

3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga Negara asing
4. Usulan dilakukan melalui system database pemasyarakatan.
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh direktur jenderal pemasyarakatan.

Kepala Lapas Lembata Andreas Wisnu Saputro menyerahkan secara simbolis surat pembebasan dan asimilasi kepada para napi, Sabtu (4/3/2020)
Kepala Lapas Lembata Andreas Wisnu Saputro menyerahkan secara simbolis surat pembebasan dan asimilasi kepada para napi, Sabtu (4/3/2020) (Foto/Ricko Wawo/)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved