Rutan Bebaskan 21 Tahanan, Targetkan 60 Tahanan Bebas Dalam Sepekan
Asimilasi dan Integrasi untuk Pencegahan dan Penanggulangan Corona, Rutan Bebaskan 21 Tahanan, Targetkan 60 Tahanan Bebas Dalam Sepekan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Asimilasi dan Integrasi untuk Pencegahan dan Penanggulangan Corona, Rutan Bebaskan 21 Tahanan, Targetkan 60 Tahanan Bebas Dalam Sepekan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kupang membebaskan 21 tahanan pada Kamis (2/4/2020).
Pembebasan para tahanan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permen tersebut, satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang Yohanis Varianto kepada wartawan menjelaskan, pembebasan tahanan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI nomor 10 tahun 2020 dan edaran dari Dirjen Pemasyarakatan tentang asimilasi di rumah
“Sesuai dengan permen tersebut kita keluarkan 21 orang. Itu yang sudah menjalani 2/3 masa pidana sebelum tanggal 31 Desember 2020. Dan narapidana anak yang setengah masa pidananya sama yaitu 31 Desember 2020,” jelas Varianto.
Ia menjelaskan, tahanan yang dikeluarkan adalah para tahanan yang saat ini sudah ditahan di atas enam bulan dan yang sudah menjalani setengah masa pidana.
Ia mengatakan, kebijakan pembebasan tersebut hanya dilakukan terhadap para tahanan dengan kasus kriminal umum seperti kasus pencurian, pembunuhan serta perjudian.
Sementara itu untuk tahanan kasus narkoba dan korupsi belum dilakukan pembebasan karena belum diatur secara khusus dan menunggu regulasi dari Menteri.
Terkait pengawasan setelah keluar dari Rutan, jelas Varianto, akan diawasi oleh pihak Lapas.
“Mereka (tahanan) itu bebas sebelum waktunya dan pulang ke rumah untuk asimilasi di rumah. Sampai di rumah mereka akan laksanakan isolasi mandiri sampai waktu bebas,” katanya.
"Terkait warga binaan yang kita bebaskan hari ini sesuai dengan Permenkumham nomor 10 tahun 2020, diharapkan agar mereka bisa pulang ke rumah masing2 dan melakukan isolasi mandiri tanpa keluar dari rumah dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19," tambah Varit.
• Pemerintah NTT Batasi Frekuensi Pelayaran di NTT
• Menteri Yasonna Akan Bebaskan Napi Koruptor dan Narkoba Antisipas Corona, Ini Respon KPK
• Bupati Tahun : Saya Akan Laporkan Kades Mnelapetu Ke Polisi
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan untuk melakukan pembebasan sebanyak 60 tahanan dalam sepekan ini. Sementara untuk pengawasan selama di rumah adalah pihak balai pemasyarakatan (Bapas). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )