Pilkada serentak 2020
Pemerintah Mulai Menyusun Perppu Penundaan Pilkada 2020
Mendagri Tito Karnavian memerintahkan jajarannya menyusun peraturan Perppu terkait penundaan pilkada serentak 2020.
POS-KUPANG.COM|JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penundaan pilkada serentak 2020.
"Atas hasil rapat bersama antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR, DKPP terkait penundaan pilkada, kami langsung berkoordinasi, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/3) malam.
Menurut Tito, semua pihak memahami bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19, seperti saat ini, tidak memungkinkan bagi KPU melakukan tahapan-tahapan Pilkada.
• Kemendagri: Tuntaskan Covid-19 Pilkada Urusan Selanjutnya
Khususnya, kata dia, yang menyangkut tahapan teknis Pilkada seperti pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, kampanye, dan pemungutan suara.
"Yang semuanya itu dipastikan bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19 tentang physical distancing dan pembatasan sosial lainnya," tegas Tito.
Diberitakan, Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
• KPU NTT Akan Sesuaikan Jadwal, Jika Terjadi Penundaan Semua Tahapan Pilkada
Kesepakatan penundaan itu diputuskan dalam rapat kerja Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada 23 September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.
• Seperti di Jalan Jakarta, Pria Ini Tiba-tiba Jatuh Depan SPBG di Bandung,Sebelumnya Pijit Karyawan
"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).
Adapun Pilkada 2020 rencananya diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (*)