Pilkada serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU Belu Belum Dapat Surat Resmi
Namun, sejauh ini, KPU Kabupaten Belum belum mendapatkan surat resmi dari KPU RI terkait penundaan Pilkada serentak 2020 tersebut.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM|ATAMBUA - Rencana penundaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak tahun 2020 mulai dibahas di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DPR RI.
Namun, sejauh ini, KPU Kabupaten Belum belum mendapatkan surat resmi dari KPU Pusat terkait penundaan tersebut.
KPU Belu baru mendapat Surat Edaran KPU Pusat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penundaan Beberapa Tahapan Pilkada Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
• Polisi Minta Warga Berdiam Dirumah untuk Sementara Waktu
Penundaan tahapan yang dimaksud dalam Surat Edaran KPU, yakni penundaan tahapan pelantikan PPS dan pembentukan sekretariatnya, penundaan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, penundaan tahapan pembentukan PPDP serta pemutahiran dan penyusunan data daftar pemilih.
• Kabar Terbaru Bayi 4 Bulan yang Positif Covid-19 di Yogyakarta, Keluarga Lakukan Isolasi Diri
• Tetap di Rumah Agar Terhindar dari Virus Corona, Ini yang Dialami Artis Peran Ayu Azhari dan Suami
• Kabar Gembira! Arab Saudi Tak Lakukan Pembatalan Ibadah Haji 2020 Meski Ada Wabah Corona
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak, kepada Pos Kupang saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Menurut Mik Nahak, demikian ia disapa, Surat Edaran KPU tentang penudaan beberapa tahan pilkada sudah ditindaklanjuti oleh KPU Belu dengan diterbitnya Surat Keputusan (SK) KPU Belu Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020.
• Momen Manis Jimin BTS Tunjukan Cintanya Kepada Member Lain, ARMY Awas Baper
Dalam upaya pencegahan penularan covid 19.
Mik Nahak, mengatakan, jika pilkada ditunda maka sebagai penyelenggara tingkat bawah siap menindaklanjuti dan pasti menyampaikan kepada masyarakat untuk diketahui bersama. (*)