Di Nagekeo ODP 22 Orang, 4 Selesai Pemantauan dan 1 PDP Meninggal Dunia, Berikut Liputannya!
jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 22 orang, yang dinyatakan selesai pemantauan ada 4 orang dan sisanya yaitu 18 ODP.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso

Di Nagekeo ODP 22 Orang, 4 Selesai Pemantauan dan 1 PDP Meninggal Dunia, Berikut Liputannya!
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Protokol Humas Posko Covid-19 Nagekeo, Sil Teda, menyampaikan perkembangan Covid-19 hingga Selasa (31/3/2020).
Sil Teda menyebutkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 22 orang, yang dinyatakan selesai pemantauan ada 4 orang dan sisanya yaitu 18 ODP.
Sil Teda juga mengungkapkan satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah (RSD) Aeramo, Senin (30/3/2020).
"Update Corona Nagekeo hari ini Selasa, 31 Maret 2020. Nagekeo 1 PDP, namun bukan positif Corona.
Data Covid-19 Nagekeo hari ini, ada 1 orang dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Dokter spesialis penyakit dalam RSD Aeramo, pada Minggu, 29 Maret 2020 menetapkan 1 pasien sebagai PDP dengan pertimbangan bahwa pasien bersangkutan mempunyai gejala demam, sesak nafas, pneumonia dan mempunyai riwayat kontak dengan orang (anaknya) yang memiliki riwayat sebagai pelaku perjalanan yang baru datang dari tempat terjangkit, yakni daerah yang merupakan zona merah Covid-19," ungkap Sil Teda, Selasa (31/3/2020) malam.
Sil Teda menjelaskan penetapan status, entah ODP ataupun PDP, dengan gejala demam, batuk, pilek dan sesak nafas, sangat dibutuhkan dalam masa darurat Covid-19 saat ini.
Tujuannya adalah agar seluruh jajaran dapat melakukan pemantauan, pengawasan dan penanganan yang lebih intensif terhadap semua orang yang mempunyai riwayat kontak dengan tempat terjangkit.
"PDP 1 orang yang ditetapkan tersebut, bukan positif Corona. Sebab, penetapan status seseorang positif Covid-19, hanya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang telah terkonfirmasi oleh laboratorium pemeriksa Covid-19, yang ditetapkan oleh Kemenkes RI," papar Sil Teda.
"Pasien dengan status PDP tersebut, meninggal pada Senin pagi, 30 Maret 2020 sebelum sempat dirujuk ke RS TC Hillers Maumere sebagai rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung Sil Teda.
Sil Teda menyampaikan diagnosa terakhir pada Senin, 30 Maret 2020 pukul 07.20 Wita, pasien meninggal disebabkan oleh penyakit gagal ginjal kronis disertai penyakit lain yang memperberat kondisi pasien yakni kecurigaan adanya stroke non hemorargik.
"Penanganan terhadap jenazah pasien dilakukan sesuai dengan prosedur tetap (protap) penanganan jenazah dengan status PDP oleh RSD Aeramo," papar Sil Teda.
Warga Diminta Jangan Panik
Sil Teda menyampaikan penetapan status PDP disertai penjelasan sebagaimana diuraikan di atas adalah tindakan standard dalam upaya pencegahan merebaknya wabah virus corona-19 di Nagekeo.
• Pilkada 2020, KPU NTT Akan Sesuaikan Jadwal Jika Terjadi Penundaan Semua Tahapan
• Surati Dirjen Perhubungan Laut, Udara dan Darat, Gidion Rencanakan Lockdown Total di Sumba Timur
• Bupati Belu Willy Lay Pantau Pekerjaan Renovai Ruang Isolasi Covid-19 Agar Dibuat Sesuai Standar
Setiap warga diminta tetap tenang, tak perlu panik berlebihan. Selalu waspada, serta terus mengikuti dengan saksama semua petunjuk dan protokol resmi posko Covid-19 Nagekeo.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)