Warga Ende Gasak 11 Motor
BREAKING NEWS : Muamar Qadafi Gasak 11 Sepeda Motor Warga Ende
Muamar Qadafi Samsudin alias Zidan warga Kabupaten Ende Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah berhasil menggasak 11 sepeda motor
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
BREAKING NEWS : Muamar Qadafi Gasak 11 Sepeda Motor Warga Ende
POS-KUPANG.COM|ENDE--Muamar Qadafi Samsudin alias Zidan warga Kabupaten Ende yang berdomisili di Jalan A Yani, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, berhasil menggasak 11 unit motor milik warga di Kota Ende sejak tahun 2019.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius mengatakan hal itu melalui Kanit Pidum Reskrim, Aipda Andre Iskandar kepada POS KUPANG.COM, Rabu (1/4) di Ende.
Aipda Andre menjelaskan bahwa terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal dari adanya laporan dari warga atas nama, Engelbertus Bhose kepada polisi yang kehilangan sepeda motor.
Sesuai dengan laporan tersebut maka polisi lalu mengembangkan pemeriksaan dan ditemukan ada sepeda motor milik Engelbertus jenis yupiter M X warna merah yang dikendarai warga atas nama, Flafianus.
Dari keterangan yang didapatkan bahwa sepeda motor tersebut dia dapatkan dari Muamar Qadafi alias Zidan.
Berbekal keterangan dari Flafianus maka polisi lalu membekuk Muamar Qadafi dan dari keterangan yang bersangkutan dia tidak hanya mencuri satu sepeda motor namun ada 11 unit sepeda motor.
Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Ende guna mempertanggunggjawabkan perbuatanya secara hukum.
Aipda Andre mengatakan atas perbuatanya yang bersangkutan diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara karena yang bersangkutan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 362 KUHP.
"Nanti berkasnya dibuat spilit atau terpisah yang artinya satu sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti untuk satu berkas," kata Andre.
Dikatakan dengan terungkapnya kasus curanmor tersebut maka Polres Ende telah mengungkapkan 9 kasus curanmor masing-masing 9 kasus di tahun 2019 dan 2 kasus di tahun 2020.
Disaksikan POS KUPANG.COM, tampak barang bukti berupa sepeda motor diparkir di dua tempat masing-masing di samping ruangan Reskrim dan juga lokasi Parkir Polres Ende.
• KPU NTT Siap Tindaklanjuti Kebijakan Pemerintah
• Awasi Petahana Jika Anggaran Pilkada Untuk Covid-19
• DPR: Dana Pilkada Dialihkan Untuk Penanganan Covid-19
Barang bukti tersebut diberikan garis polisi guna membedakan sepeda motor anggota polisi dan barang bukti kasus curanmor.
Polisi di TTU Lumpuhkan Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Motor di TTU
Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku pencuri motor yang selama ini melakukan aksinya di wilayah Kabupaten TTU.
Rishian mengungkapkan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial AH, FBK, dan OOL. Ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbeda.
Namun pada saat melakukan penangkapan, kata Rishian, dua dari tiga pelaku tersebut melakukan perlawanan kepada para petugas kepolisian.
"Mereka mencoba melakukan perlawanan menggunakan benda tajam dan mencoba melarikan diri. Nah ini kemudian dilumpuhkan oleh petugas," ungkap Rishian kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres TTU pada, Senin (30/9/2019).
Rishian menjelaskan, pihaknya melumpuhkan para pelaku karena dikawatirkan akan membahayakan keselamatan para petugas yang saat itu hendak melakukan penangkapan.
"Karena dikawatirkan akan membahayakan keselamatan petugas, maka petugas lumpuhkan dua orang pelaku. Dua orang yang dilumpuhkan petugas atas nama AH dan OLL," ujarnya.
Terpantau media ini, tiga orang palaku yang ditangkap oleh polisi memakai baju tahanan. Dari tiga orang pelaku tersebut, dua orang pelaku kakinya ditembak karena pada saat penangkapan, keduanya melakukan perlawanan.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian dari Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap sindikat jaringan pencurian motor internasional yang terjadi di wilayah perbatasan negara Indonesia dan Timor Leste.
Pengungkapan terhadap sindikat pencurian motor tersebut dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres TTU berhasil menangkap tiga orang pelaku pencuri motor yang selama ini melakukan aksinya di wilayah Kabupaten TTU.
Kapolres TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan hal itu kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres TTU pada, Senin (30/9/2019).
Rishian mengungkapkan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial AH, FBK, dan OOL. Ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbeda.
Menurutnya, tiga orang pelaku tersebut melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten TTU sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.
Dijelaskan Rishian, para pelaku pencurian ditangkap pada tempat yang berbeda. Untuk pelaku AH ditangkap tanggal 7 September 2019, dimana pada saat itu pelaku hendak melakukan aksinya, namun diketahui oleh pemiliknya.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan aksinya, kemudian kita lakukan pengejaran. Dan pada hari itu juga kami lakukan penangkapan di Bijaesunan," jelasnya.
Sementara untuk dua pelaku lainnya yakni FBK dan OOL, jelas Rishian, ditangkap pada tanggal 19 September 2019. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Kalau untuk pelaku FBK dan OOL ini kita tangkap pada tanggal 19 September 2019 di rumah mereka masing-masing," ujarnya
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya dua unit sepeda motor hasil curian, tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi, dua helem, pisau, katapel, pakayan yang dipakai terakhir kali oleh para pelaku, dan senter. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius)