Pilkada 2020
Bawaslu: Pilkada 2020 Ditunda Hingga Tahun Depan
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menilai, idealnya Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 ditunda hingga tahun depan.
POS-KUPANG.COM|JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afifuddin menilai, idealnya Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 ditunda hingga tahun depan.
Sebab, dengan semakin mewabahnya Covid-19, pemungutan suara yang semula dijadwalkan digelar pada 23 September 2020 menjadi sulit untuk diselenggarakan.
"Secara waktu memang yang ideal 2021," kata Afif dalam sebuah diskusi berjudul Pengawasan dan Pemantauan Pilkada di Masa Wabah Corona, Selasa (31/3).
• Pilkada 2020 Ditunda, Dukcapil Jadwalkan Penyerahan DP4 Tahap 2 ke KPU
Afif menyampaikan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri, Senin (30/3) kemarin, muncul tiga opsi waktu penundaan pilkada.
Dari ketiga opsi itu, yang dinilai paling memungkinkan adalah penyelenggaraan hari pencoblosan pilkada ditunda hingga 2021 lantaran banyak tahapan pra-pencoblosan yang juga ikut tertunda akibat wabah corona.
• Cara Mengalahkan Virus Corona, 4 Pasien Ini Ungkap Rahasia Sembuh dari Covid-19
Untuk merumuskan ulang waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada, Afif pun meminta semua pemangku kepentingan untuk memperhatikan tahapan pilkada dan kondisi perkembangan pandemi.
"Tapi apakah (penundaan waktu) di akhir atau di tengah (tahun) itu harus juga kita sinkronkan dengan situasi perkembangan dari Covid-19 ini," ujar dia.
Selain itu, Afif meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal realokasi anggaran pilkada untuk penanganan wabah corona.
Afif pribadi setuju bahwa realokasi anggaran diperlukan untuk menangani situasi darurat kemanusiaan saat ini.
• Corona di NTT : Bupati Niga Ikuti Video Conference bersama Gubernur dan para Bupati/Walikota se NTT
Namun, ia meminta KPU untuk memastikan realokasi anggaran kelak tak berdampak pada keterlambatan dana untuk pelaksanaan pilkada.
"Dalam konteks lanjutan tahapan ketika akan kita lakukan juga membutuhkan kepastian anggaran dana tersebut. Tentu dalam konteks ini kita bisa berkoordinasi dengan Kemendgri bagaimana mengaturnya," kata Afif.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia "Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
• Update Corona Ende : Ende Satu PDP yang Diisolasi Dua Orang, Jumlah PPDP Meningkat
Pramono menyampaikan, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.