Corona di NTT : Bupati Niga Ikuti Video Conference bersama Gubernur dan para Bupati/Walikota se NTT
Agustinus Niga Dapawole bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sumba Barat mengikuti Video Conference Gubernur NTT
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Rosalina Woso
Corona di NTT : Bupati Niga Ikuti Video Conference bersama Gubernur dan para Bupati/Walikota se NTT
POS-KUPANG. COM|WAIKABUBAK--Bupati Sumba Barat Drs. Agustinus Niga Dapawole bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sumba Barat mengikuti Video Conference Gubernur NTT di ruang rapat bupati, Selasa (31/3/2020).
Turut hadir Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kapolres, Dandim 1613, Kepala Kejaksaan Negeri, para Asisten, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas KIPS, Kepala Bagian Humas dan Protokol.
Kegiatan diawali dengan mendengarkan laporan dari para bupati terkait upaya penanggulangan penularan Covid-19 di kabupaten masing-masing.
Selanjutnya pada kesempatan itu Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan beberapa penegasan terkait Instruksi Presiden, dengan langkah-langkah antara lain yang pertama wajib melaksanakan pencegahan penularan Covid-19 dengan menerapkan sikap Physical Distancing. Langkah kedua melakukan pemantauan, mencatat dan melaporkan penanganan yang dilaksanakan di bidang kesehatan.
"Langkah selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan dana minimal Rp 13 miliar untuk persiapan penanggulangan penularan Covid-19 di daerah masing-masing yaitu dalam bentuk bantuan sosial berupa uang tunai, non tunai dan bantuan pangan kepada rumah tangga miskin. Dana yang dialokasikan harus melalui perencanaan dan persiapan yang baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ujar Laiskodat.
Kepada TNI/Polri, Gubernur mengharapkan agar mendampingi pemerintah saat menyerahan bantuan agar betul-betul tepat sasaran. Gubernur memberikan kesempatan selama 6 bulan untuk merancang anggaran tersebut.
"Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 sudah disebutkan bahwa penerapan karantina wilayah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kegiatan untuk lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kemudian akan diatur peraturan pemerintah yang sedang disusun. Kepala Daerah yang pingin jalan sendiri bisa kena sanksi pidana maksimal 1 tahun. Tugas Bupati adalah melakukan upaya-upaya pencegahan tentang resiko yang akan terjadi apabila sampai ada yang terjangkit,"ujar Gubernur.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. H. Hamidin menginformasikan bahwa jajaran Polri dari tingkat atas sampai bawah akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara massal.
Kapolda juga menegaskan kepada para Kapolres Kabupaten/Kota se- NTT agar tidak mengijinkan anggotanya libur.
"Apabila ada anggota yang ijin karena kepentingan yang mendesak, maka sepulangnya dari luar daerah harus melakukan isolasi diri di rumah selama 14 hari," tegas Irjen. Pol. Hamidin.
Sementara Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Syaiful Rahman, S. Sos berpesan kepada para Bupati/Walikota agar tetap menjaga kesehatan.
Danrem juga mengimbau kepada Dandim 1613 setiap Kabupaten/Kota agar bersama Pemerintah dan Polri melakukan pengamanan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait cara penanggulangan penularan Covid-19.
"Untuk pulau Sumba akan diperbantukan 100 anggota TNI yang akan difokuskan di bandara dan pelabuhan yang ada di Sumba," ujarnya.
Setelah mengikuti Video Conferense, Bupati Niga Dapawole mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat akan menindaklanjuti Instruksi Presiden yang telah disampaikan oleh Gubernur NTT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-sumba-barat-drs-agustinus-niga-dapawole-teleconference.jpg)