PN Kupang Berlakukan Sidang Online, Terdakwa disidang Dari Rutan dan Lapas
Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang mulai memberlakukan Sidang Online sejak Senin (30/3/2020) siang. Sidang Online
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
PN Kupang Berlakukan Sidang Online, Terdakwa disidang Dari Rutan dan Lapas
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang mulai memberlakukan Sidang Online sejak Senin (30/3/2020) siang. Sidang Online dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan peradilan khususnya saat persidangan di PN Kupang.
Sidang Online yang mulai diberlakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang juga dilaksanakan berdasarkan arahan dari Mahkama Agung RI dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Virus Corona (Coronavirus).
Kepala Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Dju Johnson Mira Manggi melalui Humas Pengadilan Fransiskus W Mamo, SH., MH mengatakan, pengadilan negeri kelas IIA Kupang siap melaksanakan sidang online sebagaimana arahan MA.
"Sehubungan dengan merebaknya Virus Corona (Covid-19), kebijakan dari pimpinan untuk dilakukan sidang secara online," ujar Mamo kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (30/3/2020).
Ia menjelaskan, dalam sidang online para pihak tidak bertemu secara langsung. Majelis hakim memimpin sidang di ruang sidang pengadilan sementara penuntut umum berada di Kejaksaan dan terdakwa bersama kuasa hukum berada di Rutan atau Lapas.
"Artinya dalam rangka untuk menekan menyebarnya virus ini sehingga kita tidak langsung bertemu, para pihak baik dengan penuntut umum, terdakwa maupun penasehat hukum sehingga dilakukan secara online," jelas Mamo.
Ia mengatakan, sidang online telah dimulai di PN Kupang pada Senin untuk perkara perdata. Sementara di Pengadilan Tipikor Kupang baru akan dilaksanakan pada Selasa (31/3/2020) besok.
Kesepakatan ini, jelas Mamo, telah ditetapkan bersama oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang bersama Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang serta Lapas Kelas IA dan Rutan dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi NTT.
Sidang online di Pengadilan Negeri Kupang tambah Mamo dilaksanakan di Ruang Sidang Utama (Ruang Sidang Cakra).
Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Kupang Yohanes Varianto mendukung pelaksanaan sidang online oleh pihak pengadilan. Ia menilai, pelaksanaan sidang online baik dilaksanakan dalam masa waspada Corona saat ini.
Oa mengaku, pihaknya siap memfasilitasi pelaksanaan sidang online dengan menyiapkan fasilitas sidang di Rutan Kupang.
"Kita dukung kebijakan sidang online dan kita berusaha untuk siapkan fasilitas yang memadai untuk menunjang pelaksanaan sidang online dari Rutan," katanya.
Sementara itu, salah satu pengacara, Dedy Jahapay mengungkapkan pihaknya tidak mempersoalkan pelaksanaan sidang online. Ia mengatakan sebagai pengacara, pihaknya mendukung kebijakan yang ditetapkan bersama oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
• Update Corona Manggarai Barat : Pemkab Minta Tambahan Dokter di RSUD Komodo Labuan Bajo
• Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Kontraktor di Jalur 40 Lakukan Praperadilan Terhadap Polda NTT
• Pinjamkan Uang Dana Desa Ke Pengusaha, Hingga Kini APBDes Desa Mnelapetu Tak Bisa Ditetapkan
"Prinsipnya kuta mendukung, tidak ada persoalan kalaupun sidang dilaksanakan secara online," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)