Atasi Dampak Corona di NTT, Pemprov NTT Siapkan Dana Bansos Sekitar 280 Miliar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT akan menyiapkan dana bantuan sosial (Bansos) sekitar kurang lebih Rp 280 miliar

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/VEMMY
Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT. Jumat, 27/03/2020 

Atasi Dampak Corona di NTT, Pemprov NTT Siapkan Dana Bansos Sekitar 280 Miliar

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT akan menyiapkan dana bantuan sosial (Bansos) sekitar kurang lebih Rp 280 miliar. Dana ini untuk mengatasi dampak dari virus Corona (Covid-19) di NTT.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M. Si, Selasa (31/3/2020) malam.

Menurut Marius, Pemprov NTT menyiapkan dan bansos kurang lebih Rp 280 miliar untuk mengatasi dampak Covid-19 di NTT.

"Pemprov NTT siapkan dana kurang lebih Rp 280 miliar. Dana ini akan digunakan sebagai dana bansos untuk mengatasi dampak dari Covid-19," kata Marius.

Dijelaskan, dana itu sebagai dana bantuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat akibat adanya dampak Covid -19.

Wakil Ketua DPRD NTT, Aloysius Malo Ladi,S.E mengatakan, sebagai Pimpinan DPRD tentunya sangat mendukung dan mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Presiden RI dengan relaksasi kredit perbankan.

"Hal ini tetunya dengan sebuah pertimbangan bahwa Covid-19 memberikan dampak yang besar pada semua aspek, baik ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan dan kesehatan. Selain itu sektor yang paling terkena dampak adalah usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan," kata Aloysius.

Pinjamkan Uang Dana Desa Ke Pengusaha, Kades Mnelapetu Dicopot

Geliat Kelompok Tani Istana Ular Kabupaten Manggarai Barat, Panen Padi di Tengah Pandemi Corona

Pemda Lembata Akan Kurangi Frekuensi Sandar Kapal Dari Larantuka

Update Corona Ende :Kesiapan Stadion Marilonga Untuk Karantina Warga Dari Daerah Terjangkit Covid-19

Menurut Aloysius, sebagaimana diketahui bahwa dasar hukum penerapan stimulus perekonomian nasional bagi perbankan adalah peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved