Kejari Ende Tetap Lakukan Pengawasan Meskipun TP4D Dibubarkan
secara resmi TP4D memang sudah tidak ada kini diganti dengan sebutan pendampingan. Saya rasa itu hanya beda nama
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Kejari Ende Tetap Lakukan Pengawasan Meskipun TP4D Dibubarkan
POS-KUPANG.COM|ENDE—Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso SH MH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Ende tetap melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan di Kabupaten Ende meskipun TP4D sudah dibubarkan.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso SH MH kepada POS KUPANG.COM, Senin (30/3) di Ende.
Kejari Sudarso mengatakan bahwa secara resmi keberadaan TP4D memang sudah dibubarkan oleh pemerintah pusat namun demikian pihak Kejaksaan Negeri Ende masih tetap melakukan pengawasan terhadap berbagai pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ende.
“Iya secara resmi TP4D memang sudah tidak ada kini diganti dengan sebutan pendampingan. Saya rasa itu hanya beda nama saja toh fungsinya sama saja melakukan pengawasan maupun pendampingan,”kata Kejari Sudarso.
Menurut Kejari Sudarso ada dan tidak TP4D pihak Kejaksaan Negeri Ende tetap melakukan pengawasan karena memang itu sudah menjadi tugas dan fungsi dari Kejaksaan.
Menurut Kejari Sudarso kalau memang terjadi penyimpangan tentu aka nada proses hokum melalui kejaksaan tanpa harus menunggu ada dan tidaknya TP4D.
Saat ini ujar Kejari Sudarso, Kejaksaan Negeri Ende sudah melakukan MOU atau kerjasama dengan sejumlah intansi yang ada di Kabupaten Ende guna memberikan pendampingan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja juga Bandara Haji Hasan Aroboesman Ended an Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ended an Pegadaian serta Pemda Ende.
• Usai Diciduk, Penyebar Hoaks Corona di TTS Minta Maaf
• UPDATE CORONA SUMBA TIMUR : ODP Covid-19 di Sumba Timur Terus Bertambah Jadi 33 Kasus
• Surat Imbauan Uskup Agung Kupang, Umat Diminta Siapkan Lilin dan Salib Saat Misa Daring
• Sebar Hoaks Pasien Corona, Elly Diciduk Polisi
Dengan adanya MOU tersebut maka pihak Kejaksaan Negeri Ende tetap berfungsi melakukan pendampingan maupun pengawasan terhadap lembaga yang sudah melakukan MOU dengan harapan agar lembaga yang ada dapat bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius)
