Jumat, 10 April 2026

Usai Diciduk, Penyebar Hoaks Corona di TTS Minta Maaf

menyebarkan berita hoaks terkait adanya pasien positif Corona di Kabupaten TTS melalui media sosial Facebook.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/DION KOTA
Nampak Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.MH sedang berbincang dengan Elly Horif Naitboho (46) pelaku penyebar hoaks di Mapolres TTS 

Usai Diciduk, Penyebar Hoaks Corona di TTS Minta Maaf

POS-KUPANG. COM | SOE - Usai diciduk tim cyber crime Polres TTS pada Minggu (29/3/2020) malam,
Elly Horif Naitboho (46) warga Desa Mnela'anen, Kecamatan Amanuban Timur, langsung minta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTS.

Ia meminta maaf karena telah menyebarkan berita hoaks terkait adanya pasien positif Corona di Kabupaten TTS melalui media sosial Facebook.

Atas postingannya yang telah membuat panik dan resah masyarakat Kabupaten TTS dirinya mengaku salah dan meminta maaf dan perbuatannya tersebut.

"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTS saya meminta maaf karena sudah membuat panik dan gaduh melalui postingan saya di media sosial Facebook group Pemuda TTS. Postingan saya yang menyebut adanya pasien positif Corona di Desa Mnela'anen adalah tidak benar. Oleh sebab itu saya mengaku salah dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTS," ungkapnya.

Terpisah, Direktur RSUD Soe, dr. Ria Tahun yang dikonfirmasi terkait adanya pasien positif Corona yang dirawat di RSUD Soe membantah hal tersebut. Ia dengan tegas mengatakan, postingan Elly Horif Naitboho di Facebook group Pemuda TTS adalah hoaks.

"Tidak ada pasien positif Corona yang kami rawat. Warga atas nama Simon Taek yang disebut dirawat di RSUD Soe karena positif Corona juga tidak ada. Itu informasi hoaks," tegasnya kepada POS-KUPANG.COM, Senin (30/3/2020) pagi.

Diberitakan sebelumnya, Elly Horif Naitboho (46) warga Desa Mnela'anen, Kecamatan Amanuban Timur, Minggu (29/3/2020) malam diciduk tim cyber crime Polres TTS karena diduga menyebarkan Hoaks melalui akun Facebook miliknya.

Dalam postingannya, Elly menulis berita hoaks dengan menyebut ada warga Desa Mnela'anen yang sudah positif terpapar virus Corona sehingga dibawa ke RS. Postingan pelaku yang dimuat digroup Pemuda TTS sontak langsung mendapat respon dari warganet yang terkejut.

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku penyebar hoaks melalui media sosial Facebook.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres TTS guna diperiksa.

Surat Imbauan Uskup Agung Kupang, Umat Diminta Siapkan Lilin dan Salib Saat Misa Daring

Penyidik juga langsung menscreenshoot postingan pelaku guna dijadikan bukti. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

n

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved