Corona di NTT

UPDATE CORONA LEMBATA - Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Lembata Tutup Sejumlah Pasar di Desa

Pemerintah Kabupaten Lembata menutup sejumlah pasar yang ada di Kabupaten Lembata dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Kadis Koperindag Lembata, Gabriel Bala Warat (kanan), saat menandatangani berkas laporan retribusi Pasar Pada, di ruang kerjanya, Kamis (20/9/2018). 

Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Lembata Tutup Sejumlah Pasar di Desa

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Pemerintah Kabupaten Lembata menutup sejumlah pasar yang ada di Kabupaten Lembata dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Pasar yang untuk sementara ditutup seperti Pasar Benihading, Leuwayan, Wailolong, Tapolangu, Leragere, Karangora, Watuwawer dan Mingar.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Lembata Gabriel Bala Warat mengatakan selain menutup sementara beberapa pasar di desa, pemerintah juga membatasi waktu buka pasar-pasar yang tidak ditutup sementara seperti pasar di dalam Kota Lewoleba yakni Pasar Pada, Lamahora dan Pasar Ikan.

"Aktivitas pasar terutama dalam kota, pasar yang tetap aktif itu kita batasi sampai jam dua siang saja," kata Gabriel di ruang kerjanya, Senin, (30/3/2020).

Dia menambahkan khusus untuk pasar ikan diberi batas waktu buka sampai jam tujuh malam. Tak hanya itu saja, pemerintah juga akan menyemprotkan disinfektan secara rutin setiap hari khususnya ketiga pasar yang ada di dalam Kota Lewoleba usai aktivitas pasar berakhir.

Update Corona 30 Maret,Total 1.414 Kasus,75 Sembuh,122 Meninggal Dunia, Ada Tambahan 129 Kasus Baru

Fakta-fakta dr Tirta, Sosok Pejuang Melawan Virus Corona, Influencer Jebolan FK UGM Geluti Bisnis

Gubernur NTT Perpanjang Masa Liburan Sekolah Hingga 21 April 2020

Pemberlakuan batas waktu pasar sudah mulai berlaku sejak minggu lalu. Sedangkan menurut Gabriel penutupan pasar akan berlaku sejak bupati menandatangani surat penutupan pasar hingga jangka waktu yang belum ditentukan sesuai masa darurat Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved