Corona Virus di NTT
UPDATE CORONA VIRUS SIKKA: Jam Malam Diberlakukan, Pelanggaran Dikenai Didenda Rp 1 Juta
Pengecualian jam malam berlaku bagi petugas Posko Percepatan Pencegahan Covid1-19, BPBD Sikka, aparat TNI dan Polri yang melaksanakan pelayanan
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM,MAUMERE--- Pencegahan penularan wabah virus corona (Covid-19) di Kabupaten Sikka makin dipertegas. Sejak Sabtu (28/3/2020) malam diberlakukan jam malam dengan sanksi Rp 1 juta terhadap pelanggarannya.
Jam malam ini diberlakukan dengan Surat Edaran Bupati Sikka tentang Aturan Kegiatan Masyarakat pada Malam Hari. Masyarakat diberikan waktu melakukan aktivitas malam sampai pukul 19.00 Wita dan sesudahnya tidak berada di luar rumah.
• Kompetisi Liga 1 2020 Bisa Dihentikan Jika Hal Ini, Gaji Pemain Dibayar 25 Persen, Update Info
Pengecualian jam malam berlaku bagi petugas Posko Percepatan Pencegahan Covid1-19, BPBD Sikka, aparat TNI dan Polri yang melaksanakan pelayanan tugas kedinasan.
Patroli keliling sekaligus melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Sikka sudah dilakukan tim gabungan sejak Sabtu malam setelah apel bersama TNI, Polri dan Satpol PP.
Aparat gabungan yang menemui beberapa kerumuman warga menyampaikan sosialisasi dan membubarkan aktivitas mereka di malam hari.
• Begini Pernyataan Bek Persib Victor Igbonefo Hubungi Wander Luiz saat Tahu Rekannya Positif Corona
Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid Sikka, Petrus Herlemus, membenarkan pemberlakuan jam malam sejak Sabtu (28/3/2020). Dalam waku dekat, kata Herlemus, akan diikuti Peraturan Bupati Sikka menetapkan malam.
Ia menegaskan, denda pelanggaran jam malam sebesar Rp 1 juta. Aturan ini, kata Herlemus salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19). (laporan wartawan POS-KUPANG.COM, eginius mo’a).
FTeruskan
