News
Nekat, Diduga Tilep Rekening Listrik PDAM Ende Rp 1,7 Miliar, Hendra jadi Tersangka, Begini Modusnya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende saat ini menangani satu perkara korupsi menyeret tersangka Hendra Samsri Alamsyah (HSA).
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Romualdus Pius
POS KUPANG, COM, ENDE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende saat ini menangani satu perkara korupsi menyeret tersangka Hendra Samsri Alamsyah (HSA).
Hendra diduga melakukan mark-up rekening listrik PDAM Ende senilai Rp 1,7 miliar.
Kajari Ende, Sudarso, SH, MH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Jumat (27/3), ketika dikonfirmasi mengenai perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Ende.
Kajari Sudarso mengatakan perkara korupsi kasus mark-up rekening listrik oleh tersangka HSA merupakan perkara bawaan yang terjadi di tahun 2019 dan dilanjutkan proses hukumnya di tahun 2020.
"Kalau untuk perkara korupsi, baru satu yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende, yang banyak itu kasus-kasus umum," ujar Kejari Sudarso.
Dalam perkara kasus mark up rekening listrik, diakui Kajari Sudarso, untuk saat ini baru satu tersangka yang telah ditetapkan. Namun demikian tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain.
"Untuk tersangka yang lain tentu sangat tergantung dari keterangan tersangka HSA. Kami tentunya berharap yang bersangkutan bisa memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Kajari Sudarso.
Untuk diketahui, sebelumnya pegawai Pos Cabang Ende, Hendra Samsri Alamsyah, yang sebelumnya menjadi buronan Kejaksaan Negeri Ende akhirnya ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Negeri Ende, Jumat (20/12/2019).
Yang bersangkutan disangka melakukan penggelembungan atau mark up pembayaran rekening listrik PDAM Ende.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Ende mengusut dugaaan mark up (penggelembungan, Red) pembayaran rekening listrik di Kantor Pos dan Giro Cabang Ende oleh PDAM Ende kepada PT PLN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Ende temukan fakta bahwa telah terjadi dugaan penggelembungan pembayaran rekening listrik milik PDAM Ende oleh pihak Pos dan Giro Cabang Ende yang dilakukan sejak tahun 2015 hingga Juni 2017.
Adapun proses penggelembungan terjadi yakni PT Pos Cabang Ende mengeluarkan rekening listrik yang dikeluarkan dari PT PLN kepada PDAM Ende, namun demikian jumlah rekening yang dibayarkan oleh PDAM jauh lebih besar dari yang seharusnya dibayar oleh PDAM Ende.
Praktik itu terjadi terus menerus setiap bulan selama 2,5 tahun dari tahun 2015 hingga Juni 2017.
Hendra Samsir Alamsyah yang ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Negeri Ende di rumah orangtuanya di Jalan Mahoni, Kota Ende,Jumat (20/1/2019), diduga melakukan mark up rekening PDAM Ende Rp 1,7 miliar. *