Liga 1 2020

Ini Rekomendasi PSSI terkait Mewabahnya Corona Virus, Kompetisi Liga 1 2020 Terancam, Simak Info

PSSI mengirimkan surat kepada klub-klub peserta kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020 pada Jumat (27/3/2020).

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
istimewa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan saat meninjau Stadion I Wayan Dipta di Bali. 

POS KUPANG.COM--- PSSI mengirimkan surat kepada klub-klub peserta kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020 pada Jumat (27/3/2020).

Salah satu poin surat tersebut membicarakan perhentian kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020.

Menurut PSSI, kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana Virus Corona atau Covid-19.

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, melakukan pertemuan dengan klub Liga 1 dan Liga 2 di Jakarta, Senin (16/3/2020)
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, melakukan pertemuan dengan klub Liga 1 dan Liga 2 di Jakarta, Senin (16/3/2020) (PSSI)

 

istimewa
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan saat meninjau Stadion I Wayan Dipta di Bali.
istimewa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan saat meninjau Stadion I Wayan Dipta di Bali. (istimewa)

Surat tersebut dikirimkan setelah PSSI mempertimbangkan arahan Presiden Republik Indonesia terhadap penyebaran Virus Corona.

PSSI juga mendengarkan maklumat pihak Kepolisian Republik Indonesia dan surat keputusan BPNB yang menetapkan perpanjangan status keadaan Virus Corona sampai 29 Mei 2020.

Setelah itu, PSSI memang sebelumnya sudah meminta masukan saran dari Komite Ekskutif PSSI, PT Liga Indonesia baru, dan klub peserta Liga 1 serta Liga 2 2020.

Dalam surat tersebut PSSI juga menyampaikan kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020 bisa kembali bergulir sesuai saran dari Pemerintah Indonesia.

Namun, jika tidak mendapatkan rekomendasi, maka otomatis PSSI menghentikan kompetisi musim 2020.

Terkait surat yang didapatkan BolaSport.com, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, membenarkan.

"Iya benar," kata Mochamad Iriawan saat dihubungi BolaSport.com, Jumat (27/3/2020).

 

 

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule foto bersama dua Wakil Ketua Umum, Iwan Budianto dan Cucu Soemantri selepas Kongres Luar Biasa PSSI di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule foto bersama dua Wakil Ketua Umum, Iwan Budianto dan Cucu Soemantri selepas Kongres Luar Biasa PSSI di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (2/11/2019). (((Tribunnews/Abdul Majid)Tribunnews/Abdul Majid))
Berikut enam putusan yang dikeluarkan PSSI dalam surat tersebut.

1. PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka status ini disebut keadaan Kahar (Force Majeure).

2. Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani atau disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan offisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.

3. Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai tanggal 29 Mei 2020.

Dokter lakukan tes kesehatan pada pemain Persib Bandung sebagai antisipasi virus corona.
Dokter lakukan tes kesehatan pada pemain Persib Bandung sebagai antisipasi virus corona. (liga-indonesia.id)

Jejak Perjalanan Striker Persib Wander Luiz Hingga Terpapar Virus Corona, Simak Info Liga 1 2020

4. Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah tanggal 1 Juli 2020.

5. Apabila Pemerintah Indonesia memperpanjang status status keadaan tertentu darurat bencana setelah tanggal 29 Mei 2020, PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 akan dihentikan.

6. Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam surat keputusan yang terpisah. (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved