Breaking News

Wakil Bupati Maria Geong Sebut 29 ODP dan 2 PDP Berasal Dari Luar Manggarai Barat

SS selama ini berdomisili di Surabaya, Jawa Timur dan masuk ke RSUD Ben Mboi Ruteng pada 24 Maret 2020 pukul 06.30 Wita

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Dok Penrem161/ws untuk POS-KUPANG.COM
Danrem 161 Wirasakti Brigjen TNI Syaiful Rahman S.Sos saat melakukan peninjauan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT pada Senin (23/3/2020). 

Karena RSUD Komodo Labuan Bajo merupakan rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, SS lalu dirujuk dan tiba dalam keadaan tidak sadar serta ditangani sesuai protap oleh tim medis di ruang isolasi 

 "Beliau (SS) tiba pukul 23.00 Wita. Pukul 04.30 Wita, kondisi pasien terus menurun hingga pukul 05.10 Wita, pasien dinyatakan meninggal dunia karena gagal napas," urainya.

"Tim medis RS melakukan Swap hidung, dan data ini akan dikirim ke laboratorium di Jakarta atau Surabaya," paparnya.

 Maria menjelaskan, SS selama dirawat ditangani sesuai protap yang ada dan selanjutnya akan dikebumikan di Pekuburan umum Kaper, Desa Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

"Jadi tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa dia positif Corona, karena sementara ini belum ada hasil pengujian laboratorium dari swep bahwa dia terinfeksi virus Corona (Covid-19)," paparnya.

Pemkab Mabar Surati Menhub Tutup Sementara Semua Akses Masuk-Keluar ke Labuan Bajo

Dalam kesempatan itu juga, Maria menyampaikan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) RI untuk menutup sementara semua akses masuk baik darat, laut dan udara ke Labuan Bajo.

Upaya ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di daerah tersebut.

"Pertimbangan yang kami lakukan adalah pertimbangan kemanusiaan karena keterbatasan yang ada. Ini semata-mata pertimbangan kemanusiaan, dan kemanusiaan di atas segala-galanya. Tentu setiap daerah tidak memiliki situasi yang sama," katanya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Maria Geong selaku Wakil Bupati Mabar dan telah dikirim via email pada Rabu pagi.

Dijelaskannya, demi keselamatan warga Kabupaten Manggarai Barat dan masyarakat Flores pada mumnya dari infeksi Covid-19, pihaknya menyatakan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat tertutup bagi semua orang dari dan menuju Kabupaten Manggarai Barat termasuk Labuan Bajo bai melalui darat, laut maupun udara. 

Dengan demikian, kata Maria, seluruh kapal penumpang termasuk kapal penyeberangan ferry ASDP, kapale Penumpang PELNI dan kapal penumpang lainnya serta pesawat udara diitutup pengoperasiannya dalam tenggang waktu 9 hari mulai tanggal 26 Maret 2020 pukul 00.00 Wita sampai dengan 03 April 2020 Pukul 24.00 Wita.

Diakuinya, keputusan 'ekstrim' ini mempertimbangan aspek kemanusiaan, sehingga masyarakat tidak dibiarkan dalam kepanikan dan keresahan akibat Covid-19.

Dengan pembatasan yang ada, Maria meyakini akan lebih banyak waktu yang ada untuk Pemkab Mabar untuk melengkapi fasilitas, sarana prasaran medis di rumah sakit.

Selain itu, dengan waktu yang ada, masyarakat lebih diedukasi terkait bagaimana dan penanganan virus Corona.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved