Corona di ntt
Kepala Bandara Komodo Labuan Bajo Sebut Bandara Tidak Bisa Ditutup
diusahakan penerbangan normal selama 2 hari dan kami akan komunikasi dengan Pemda. Karena dari arahan tadi
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Kepala Bandara Komodo Labuan Bajo Sebut Bandara Tidak Bisa Ditutup
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Kepala Kantor Bandara Komodo Labuan Bajo, I Ketut Gunarsa mengatakan, pada prinsipnya bandara tidak bisa ditutup, Kamis (26/3/2020)
Ditemui di ruang kerjanya, I Ketut Gunarsa menyampaikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penutupan bandara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya menyurati maskapai penerbangan (airline) untuk mengikuti kebijakan Pemkab Mabar untuk tidak melakukan pengangkutan orang hingga 28 Maret 2020
Selanjutnya, selama 2 hari masa tenggang itu akan digunakan untuk sosialisasi kebijakan tersebut.
"Kami sudah keluarkan surat ke airline untuk mengikuti kebijakan dari pemerintah kabupaten Manggarai Barat untuk tidak melakukan pengangkutan orang. Tapi pada prinsipnya, bukan menutup bandara, bandara itu tidak boleh ditutup," katanya.
Dalam surat tersebut, lanjut dia, pihaknya tidak menutup bandara, karena pertimbangan aspek lainnya, seperti aspek kemanusiaan, kargo, pos, penerbangan dari daerah lain yang emergency di mana mendapatkan kendala dan harus landing di Bandara Komodo Labuan Bajo.
Pihaknya dalam surat mengimbau untuk maskapai mengikuti arahan dari Wakil Bupati, Maria Geong, untuk tidak mengangkut orang masuk dan keluar Labuan Bajo.
"Seharusnya Kemarin, tapi karena ada keberatan, ada yang sudah terlanjur check in online dan sifatnya mendadak di mana tanggal 25 ditetapkan dan tanggal 26 harus berlaku, tentunya ini tidak ada masa sosialisasinya," ungkapnya.
"Tim kami nego, dan akhirnya tanggal 26-27 Maret ini merupakan masa sosialisasi untuk airline, nah ini tentunya tanggal 28 berlanjut lagi dan akan kami komunikasikan," jelasnya.
Pihaknya pun telah melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan bandara tidak boleh ditutup.
Menurutnya, Pemda Mabar dapat melakukan pembatasan terhadap orang yang keluar-masuk di daerah itu, namun harus melalui keputusan Gubernur NTT dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Nah ini yang akan kami komunikasikan. Namun, prinsipnya arahnya penerbangan akan normal kembali dengan menyampaikan kepada ibu Wakil Bupati, bahwa jika ingin membatasi orang, boleh, akan tetapi dengan mekanisme berjenjang. Dari Pemda minta ke gubernur lalu ke Mendagri. Nah kalau sudah fix, maka kami mau ikuti," ujarnya.
Hal tersebut, lanjut dia, saat ini masih dalam wacana dan mudah-mudahan difollow up oleh Bupati Mabar.
Selain itu, pada 28 Maret mendatang, pihaknya akan melakukan pembatasan pengangkutan orang yang masuk-keluar, kecuali pengangkutan kargo, kebutuhan medis dan alat-alat medis.
"Akan tetapi kami usahakan untuk tidak berlaku, diusahakan penerbangan normal selama 2 hari dan kami akan komunikasi dengan Pemda. Karena dari arahan tadi," ungkapnya.