Ancaman Virus Corona, Luhut Sebut Pemerintah Siapkan Kebijakan 'Tidak Mudik dan Piknik Lebaran 2020'

Ancaman Virus Corona, Luhut Sebut Pemerintah Siapkan Kebijakan 'Tidak Mudik dan Piknik Lebaran 2020'

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat (3/1/2020). 

Terkait akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, Pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah.

Serta tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.

"Merujuk pada arahan Pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 PT KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%," kata Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2020).

"Khusus bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020," tambah Eva.

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 % ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan.

Dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun.

Sementara Bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut.

Atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.

Perawat dengan pakaian khusus, merawat satu orang pasien yang diisolasi di RSUD Dokter Iskak Tulungagung Jawa Timur (14/03/2020)
Perawat dengan pakaian khusus, merawat satu orang pasien yang diisolasi di RSUD Dokter Iskak Tulungagung Jawa Timur (14/03/2020) ((Kompas.com/SLAMET WIDODO))

Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti:

1. Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.

2. Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

3. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.

4. Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan 1 (kali) dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.

"Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid 19 di lingkungan transportasi," jelas Eva.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved