Tangani Penyebaran Covid-19, KKP Lakukan Fungsi Cegah Tangkal di Pintu-pintu Masuk Negara
masuk suatu wilayah yang dimaksud seperti bandara, pelabuhan laut, seluruh pintu masuk negara. Untuk wila

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM INTAN NUKA
POS-KUPANG.COM - KUPANG - Upaya kesiapsiagaan percepatan pengendalian dan pencegahan penularan virus corona juga dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Kupang.
"Seluruh standar penanganan terhadap penularan virus corona ini kami lakukan dengan sangat cermat, teliti, dan sebisa mungkin perjalanan penyakit ini diminimalisasi untuk tidak merebak meluas di wilayah NTT, khususnya Kota Kupang," ungkap Hengky Jezua, S.KM.,M.Kes, Kasubag Tata Usaha KKP Kelas III Kupang dalam konferensi pers bersama Pihak Bandara El Tari di Ruang Rapat Bolelebo, Bandara El Tari Kupang, Selasa (24/3/2020).
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, maka KKP Kupang melakukan fungsi cegah tangkal di pintu-pintu masuk, baik deteksi penyakit menular maupun faktor resiko lain yang dapat mengancam suatu wilayah. Pintu-pintu masuk suatu wilayah yang dimaksud seperti bandara, pelabuhan laut, seluruh pintu masuk negara. Untuk wilayah NTT sendiri, pintu masuk yang paling banyak mendapatkan perhatian ialah Bandara El Tari Kupang, Pelabuhan Laut Labuan Bajo, dan Pelabuhan Laut Tenau.
• Wabah Corona Terjang Wilayah Brazil, Esteban Pemain Persib Bandung Pantau Kondisi Keluarga, Info
"Peningkatan virus corona ini meningkat setiap harinya karena sejalan dengan pergerakan orang, barang, dan alat angkut, sehingga ini menjadi perhatian serius kami agar melakukan fungsi cegah tangkal sedetail mungkin di pintu-pintu masuk tersebut," jelas Hengky.
Hengky pun menjelaskan bahwa KKP sudah melakukan screening terhadap orang, barang, dan alat angkut yang masuk melalui pintu-pintu tersebut. Beberapa hal yang terus dilakukan yakni pemeriksaan suhu tubuh terhadap kru dan penumpang dengan tujuan memantau suhu tubuh tidak boleh lebih dari 37 derajat. Jika ada suhu tubuh kru atau penumpang yang lebih dari 37 derajat, maka ada manajemen penatalaksanaan kasus sesuai standar yang dimiliki.

Selain itu, KKP juga melakukan pemeriksaan terhadap semua alat angkut yang masuk. Pemeriksaan antara lain dokumen kesehatan seperti Laporan Kesehatan Perjalanan Kapal. Kemudian, jika datang dari daerah terjangkit, maka seluruh penumpang dan kru akan diberikan Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HEC). HEC harus diisi oleh penumpang dan kru sebelum masuk ke suatu wilayah. HEC terdiri dari dua lipatan: satunya akan diberikan kepada petugas, dan satunya lagi dipegang sendiri oleh penumpang.
"Perkembangan virus corona ini masa inkubasinya 14 hari. Jadi, ketika berada di suatu wilayah, orang tersebut terus dipantau selama 14 hari. Jika dalam masa 14 hari itu dipantau dan memiliki gejala demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas, maka segera dia harus melapor kepada petugas kesehatan di wilayah setempat untuk diambil tindakan secepat mungkin," jelasnya.
Hengky pun menguraikan secara sederhana perbedaan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). ODP bisa menunjukkan gejala demam, batuk, pilek, tapi tidak sesak nafas. Orang-orang dari daerah terjangkit pun dikategorikan ODP. Sedangkan PDP sudah menunjukkan gejala sesak nafas. Jika itu terjadi, maka akan dilakukan rujuk ke rumah sakit rujukan.
"Terhadap kondisi seperti ini, mengapa masyarakat ketakutan dan resah? Karena kita tidak tahu cara pencegahannya. Padahal sistem pencegahan terhadap virus corona sangat mudah," kata Hengky.
Ia pun menyampaikan bahwa pentingnya mencegah penyebaran virus corona dapat dilakukan dengan menerapkan protokol yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, seperti mencuci tangan, melakukan social distancing atau jaga jarak, menerapkan etika batuk, olahraga secara teratur, dan konsumsi gizi seimbang.
"Ingat bahwa belum ada vaksin dan obat untuk Covid-19 ini. Yang sembuh selama ini karena peningkatan daya tahan tubuhnya. Sehingga ini yang harus kita perhatikan," pungkasnya. (cr1)

5 Lampiran