Gubernur NTT Keluarkan Edaran Soal Sistem Kerja ASN, Begini Tanggapan Sekda TTU
Terkait Gubernur NTT keluarkan edaran soal sistem kerja ASN, begini tanggapan Sekda TTU
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Terkait Gubernur NTT keluarkan edaran soal sistem kerja ASN, begini tanggapan Sekda TTU
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan sistem kerja aparatur sipil negara ( ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19).
Menanggapi adanya edaran Gubernur NTT tersebut, Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengatakan bahwa, pihaknya akan menindaklanjuti dengan surat edaran bupati. Meskipun demikian beberapa OPD yang termuat dalam edaran gubernur, tetap melakukan pekerjaan seperti biasa.
• APD Terbatas, Pemda TTU Berharap Bantuan Pemprov NTT
Fransiskus menyatakan, bahwa untuk Kabupaten TTU, pihaknya akan merumahkan para staf dan pejabat eselon empat, namun untuk pejabat eselon tiga dan dua tetap bekerja di Kantor.
"Dengan sendirinya dapat mengurangi orang. Jadi kalau hanya eselon tiga dan eselon dua maka orangnya sedikit saja. Eselon empat dan staf kita rumahkan dengan catatan bahwa hp tetap on, karena ketika kita butuh, kita kontak," ujarnya.
• Dokter Ria Tahun: Susah Cari Alkohol 70 Persen dan Hand Sanitazer
Sebenarnya, terang Fransiskus, tidak ada istilah libur untuk para pejabat eselon tiga dan staf yang dirumahkan tersebut. Namun untuk pejabat eselon tiga dan staf tetap bekerja dari rumah.
"Jadi kita tidak rumahkan secara total semua ASN yang ada. Tapi yang kita lakukan seperti itu," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)