Imigrasi Lakukan Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia

selektif bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Terpadu, dan PLB di wilayah kerja Kantor Atambua.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim dan Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah saat konferensi pers di Kantor Imigrasi, Jumat (20/3/2020). 

Imigrasi Lakukan Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia

POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Terhitung 20 Maret 2020, Imigrasi Atambua melakukan pembatasan atau selektif bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Terpadu, dan PLB di wilayah kerja Kantor Atambua.

Imigrasi menolak WNA yang masuk ke Indonesia untuk tujuan wisata atau traveling.

"Kita selektif, WNA yang masuk ke Indonesia untuk jalan-jalan kita tolak, yang punya kepentingan diplomatik atau pemegang paspor dinas kita terima", kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi, Jumat (20/3/2020).

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone dan Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah.

Kepada wartawan, Halim menjelaskan, PLBN dan PLB Indonesia dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua tidak lockdown karena belum ada perintah dari pemerintah pusat. Namun, dalam rangka pencegahan virus corona atau covid 19, Imigrasi melakukan pembatasan WNA yang masuk ke Indonesia. Pembatasan akses masuk dan keluar WNA ini sesuai dengan instruksi Gubernur NTT.

Kata Halim, kategori WNA yang ditolak masuk ke Indonesia adalah WNA yang melakukan kegiatan wisata, jalan-jalan dan kegiatan lain yang bukan kegiatan dinas.

Sedangkan WNA yang masuk ke Indonesia untuk kepentingan diplomatik atau pemegang paspor dinas diizinkan masuk. Begitu juga dengan WNA yang memiliki kepentingan internasional seperti PBB dan WNA yang memiliki kepentingan khusus berkaitan dengan upaya pecegahan virus corona atau covid 19.

Ditanya mengenai koordinasi lintas imigrasi antara RI dan RDTL, Halim mengatakan, selama ini hubungan komunikasi dan koordinasi terbangun dengan baik. Bahkan saat terjadi lockdown oleh Pemerintah Timor Leste, ia melakukan koordinasi ke Atase di Timor Leste untuk mengecek kebenarannya.

Sesuai fakta lapangan, Halim mengatakan, kebijakan lockdown dari Pemerintah Timor Leste belum sepenuhnya berlaku karena ada pengecualian. Lockdown hanya berlaku untuk perlintasan orang, sedangkan perlintasan barang ekspor masih dilakukan. Kemudian, warga negara Timor Leste yang memiliki hubungan kawin campur (mixed marriage) dengan warga Indonesia diizinkan masuk ke Timor Leste.

Kepala Bea dan Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah mengatakan, perlintasan barang ekspor masih dilakukan, sedangkan aktivitas impor sebagaimana diinstruksikan Gubernur sudah dilarang terhitung, Jumat (20/3/2020).

Raffi Ahmad Pamer Punya 15 Apartemen, Andre Taulany Tak Mau Kalah,Begini Reaksinya yang Bikin Ngakak

Stok Blanko e-KTP Terbatas, Dukcapil Utamakan Tes TNI-POLRI dan Orang Sakit

Keuskupan Agung Kupang Untuk Sementara Tiadakan Jalan Salib, Misa Harian dan Misa Mingguan

"Per hari ini (Jumat 20/3/2020-Red) kami sudah melakukan pelarangan terhadap pelayanan barang-barang impor", kata Tribuana. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved