Belum Terima Instruksi Pemerintah, Masjid di Kupang Tetap Ibadah Shalat Jumat

diberikan instruksi atau himbauan oleh pemerintah, ia menjelaskan pihaknya akan membicarakannya lebih lanjut bersama umat

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Situasi usai Shalat Jumat di Masjid Nurul Hidayah Kelapa Lima Kupang pada Jumat (20/3/2020). 

Salah satu isi hukum fatwa tersebut adalah salat Jumat bisa diganti salat zuhur dengan sejumlah catatan seperti 'Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.' (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved