Belum Terima Instruksi Pemerintah, Masjid di Kupang Tetap Ibadah Shalat Jumat

diberikan instruksi atau himbauan oleh pemerintah, ia menjelaskan pihaknya akan membicarakannya lebih lanjut bersama umat

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Situasi usai Shalat Jumat di Masjid Nurul Hidayah Kelapa Lima Kupang pada Jumat (20/3/2020). 

Belum Terima Instruksi Pemerintah, Masjid di Kupang Tetap Ibadah Shalat Jumat

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Masjid-masjid di Kota Kupang Ibukota Provinsi NTT tetap menyelenggarakan ibadah shalat Jumat bagi umat.

Seperti di Masjid Nurul Hidayah Kelapa Lima pada Jumat (20/3/2020) siang, ratusan umat tetap memenuhi masjid yang terletak di tepi pantai Teluk Kupang itu untuk melaksanakan salah satu hukum wajib dalam Islam. 

Seperti hari Jumat biasanya, sekira 300an umat muslim tampak tetap memenuhi masjid yang berada di Kelurahan Kelapa Lima itu. 

Salah satu umat, H Fiki Abdurahman kepada POS-KUPANG.COM usai pelaksanaan shalat Jumat mengaku tetap melaksanakan ibadah seperti biasa. Ia mengaku, informasi tentang Corona tidak mempengaruhi iman umat untuk beribadah di masjid tersebut.

"Kita tetap beribadah seperti biasa, ya di sini belum ada pengumuman resmi dari masjid, jadi tetap penuh seperti ini," ujarnya.

Terpisah, Hj Daiman Achmad, imam masjid Nurul Hidayah ketika diwawancarai POS-KUPANG.COM menjelaskan, pengurus masjid tetap menyelenggarakan ibadah Shalat Jumat bagi umat muslim. 

Pihak masjid, kata Daiman, belum memberi himbauan atau pengumuman kepada umat terkait penghentian atau pelarangan untuk melakukan ibadah shalat Jumat di Masjid. 

"Kita tetap laksanakan ibadah shalat Jumat karena ini hukum wajib," tegasnya. 

Hingga saat ini, diakuinya, pihak masjid belum menerima secara resmi instruksi atau himbauan terkait pelarangan ibadah umat dalam jumlah banyak seperti untuk ibadah shalat Jumat di masjid.

"Kita belum terima himbauan atau apapun dari pemerintah (Pemkot Kupang) terkait ini," katanya.

Namun demikian ketika ditanya seandainya diberikan instruksi atau himbauan oleh pemerintah, ia menjelaskan pihaknya akan membicarakannya lebih lanjut bersama umat. 

"Di Jakarta ada pelarangan tapi kita di sini kita belum dapat, nanti kita akan bicarakan dulu, karena ini hukum wajib," jelasnya. 

Selain pemerintah, Daiman juga mengaku belum mendapat informasi atau arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) baik di tingkat Kota Kupang maupun tingkat  provinsi NTT.

Sementara, MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. 

VIRAL Kelompok Cewek Rela Difoto Tanpa Busana di Malang, Bisnis Konten Dewasa Untung Belasan Juta

ZODIAK CINTA - Ramalan Zodiak Cinta Minggu 22 Maret 2020 Gemini Dicemburui Capricorn Lepas Keraguan

Pemain Persib Bandung Raphael Maitimo Blak-blakan Agnez Mo Sangat Seusai Foto Mesra Tersebar

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved