Warga Diminta Hindari Sementara "Cium Sabu" dan Cukup Tos Jarak Jauh

Warga Kabupaten Kupang diminta untuk menghindari sementara waktu budaya "cium Sabu" (cium hidung) dan berjabatan tangan.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
pos kupang
Jerry Manafe. 

Warga Diminta Hindari Sementara "Cium Sabu" dan Cukup Tos Jarak Jauh

POS-KUPANG.COM I OELAMASI---Warga Kabupaten Kupang diminta untuk menghindari sementara waktu budaya "cium Sabu" (cium hidung) dan berjabatan tangan. Cukup dengan salam jarak jauh atau tos jauh guna menghindari ancaman virus corona atau covid 19.

Sementara Bupati Kupang secara resmi telah mengeluarkan instruksi tertulis  Nomor: BU.131/420/III/2020, tanggal 17 Maret 2020 tentang Larangan melakukan Perjalanan dinas ke luar Kabupaten Kupang.

Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Jerry Manafe kepada wartawan, Rabu (18/3) mengatakan, saat ini memang warga diresahkan oleh adanya virus corona atau covid 19. Menghadapi kondisi ini maka kepada warga diharapkan tidak boleh terlalu cemas dan gelisah. Tetap menjaga kesehatan diri dengan menghindari saling jabat tangan juga "cium Sabu" (cium hidung).

"Saya harapkan warga bisa tahan sementara budaya cium Sabu dan jabatan tangan. Cukup tos jauh ssbagai bentuk saling menyapa. Mari kita sama-sama saling menjaga agar virus ini tidak menyebar," katanya.

Soal meliburkan anak-anak sekolah, Jerry mengatakan, saat ini kegiatan belajar mengajar di sekolah masih berjalan. Pemkab tetap memantau perkembangan dan apabila kondisi memungkinkan untuk meliburkan sementara waktu maka akan dilakukan.

Sementara Bupati Kupang, Korinus Masneno telah mengeluarkan instruksi tertulis terkait virus corona. Bupati memberikan larangan kepada ASN lingkup Pemkab Kupang melakukan tugas ke luar daerah.

Larangan Bupati Kupang itu tertuang dalam instruksi tertulis Bupati Kupang Nomor: BU.131/420/III/2020, tanggal 17 Maret 2020 tentang Larangan melakukan Perjalanan dinas ke luar Kabupaten Kupang. Larangan itu dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19).

Tiga poin Instruksi Bupati Kupang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Asisten dan Pimpinan OPD yakni :

Pertama : tidak mengeluarkan surat izin tugas bagi ASN untuk kepentingan perjalanan dinas ke luar Kabupaten Kupang.

Kedua : membatalkan semua surat perintah tugas untuk kepentingan perjalanan dinas yang telah diterbitkan sebelum dikeluarkan instruksi Bupati Kupang.

Cegah Virus Corona, Kapal Pesiar Dilarang Masuk ke TNK Hingga 29 Mei 2020

8.283 Peserta Ijtima Tabligh 9 Negara 30 Provinsi di Gowa Dipulangkan Mulai Hari Ini

Ketiga : larangan pelaksanaan tugas ke luar daerah berlaku sampai adanya instruksi Bupati Kupang mencabut instruksi ini.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved