Kapolres Ariasandy Sukses Damaikan Bupati Tahun dan DPRD TTS Hanya Lewat Makan Siang

jika dalam pertemuan tersebut sudah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polis

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/DION KOTA
Forkopimda Kabupaten TTS melakukan foto bersama di Beta Punk Cafe usai melakukan pertemuan guna mendamaikan Bupati Tahun dan DPRD TTS 

Kapolres Ariasandy Sukses Damaikan Bupati Tahun dan DPRD TTS Hanya Lewat Makan Siang

POS-KUPANG.COM | SOE -- Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK sukses mendamaikan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dan DPRD Kabupaten TTS, Rabu (18/3/2020) lewat pertemuan santai di Beta Punk Cafe. Hadir mewakili lembaga DPRD TTS,

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau, wakil ketua 1, Religius Usfunan dan wakil ketua II DPRD TTS, Yusuf Soru, Ketua Fraksi PKPI, Uksam Selan, Ketua Fraksi Hanura, Marthen Tualaka, Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, Sefrit Nau, Ketua Fraksi Golkar Ruba Banunaek dan anggota Fraksi Golkar Lorens Jehau.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Soe I Wayan Yasa, SH, Dandim 1621 TTS, Letkol CZI Koerniawan Pramulyo dan Kajari TTS Fachrizal, SH.

Pertemuan yang berlangsung di ruang VIP tersebut dimulai pukul 13.45 WITA dan berakhir di pukul 15.40 WITA. Pertemuan tersebut berjalan santai dan diselingi dengan makan siang bersama.

Kapolres Ariasandy yang ditemui usai pertemuan mengatakan, kedua (Bupati Tahun dan DPRD TTS) pihak yang saling melapor sudah bersepakat mencabut laporannya.

" Sudah, tadi sudah damai dan sepakat cabut laporannya," ungkap Kapolres Ariasandy singkat.
Bupati Tahun membenarkan jika dalam pertemuan tersebut, dirinya dan DPRD TTS telah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi.

Dirinya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Ariasandy yang telah menggagas pertemuan tersebut sehingga ada jalan damai.

"Habis pertemuan ini langsung kita cabut laporannya. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres yang sudah menggagas pertemuan ini sehingga bisa ada jalan damai," ujarnya.

Uksam Selan, ketua komisi 1 yang sempat dilaporkan ke polisi oleh Bupati Tahun ikut membenarkan jika dalam pertemuan tersebut sudah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi. Ia juga memberikan apresiasi yang kepada Kapolres Ariasandy yang telah menggagas pertemuan damai tersebut.

"Hari ini juga kita langsung cabut laporan polisinya. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres yang sudah menggagas pertemuan damai ini," katanya.

Untuk diketahui, Usai Bupati Tahun mempolisikan anggota DPRD Kabupaten TTS, gantian pada Selasa (17/3/2020) ketua DPRD Kabupaten TTS, Marcu Mbau bersama para ketua fraksi di DPRD TTS, minus Golkar dan Demokrat melaporkan Bupati TTS ke Mapolres TTS atas dugaan penghinaan lembaga DPRD dan pengancaman pencabutan Perbup hak keuangan DPRD TTS ke Mapolres TTS.

Diberitakan POS-KUPANG. COM sebelumnya, Hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten TTS saat ini tengah renggang. Hal ini bermula ketika DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Rencana tersebut ternyata tak disambut baik oleh Bupati Tahun. Dirinya sempat menolak untuk menghadiri RDP. Bahkan ia menyebut tunggu sampai do'o dirinya tak akan datang.

Pernyataan Bupati Tahun tersebut direspon ketua komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan dengan menyebut pernyataan tersebut seperti anak-anak dan seperti orang mabuk.

Komentar Uksam Selan ternyata menyulut amarah Bupati Tahun. Jika sebelumnya ia berkeras tak akan menghadiri RDP, kali ini dirinya bersedia menghadiri RDP. Bahkan, ia akan membawa minimal 1000 ASN dan 500 keluarganya untuk menghadiri RDP.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved