Polairud Polda NTT Amankan Puluhan Karton Tembakau dan Rokok di Perbatasan RDTL
20 karton rokok surya 12 serta 1 unit kapal tanpa nama berwarna hijau dan semuanya telah diamankan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Polairud Polda NTT Amankan Puluhan Karton Tembakau dan Rokok di Perbatasan RDTL
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda NTT mengamankan puluhan karton tembakau dan rokok di perairan Motaain, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, perbatasan RI-RDTL.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 24 karton tembakau set merek pohon sagu, 20 karton rokok surya 12 serta 1 unit kapal tanpa nama berwarna hijau dan semuanya telah diamankan di Kantor Satpolairud Polres Belu.
Demikian disampaikan Dirpolairud Polda NTT, Kombespol Andreas Heri Susi Darto melalui Kasi Sisidik AKP Andi M. Rahmat Hidayat kepada wartawan, Senin (16/3/2020) di Atambua.
Andi menjelaskan, kronologi pengamanan tembakau dan rokok tersebut terjadi saat petugas melakukan patroli rutin, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 16.00 wita di Perairan Motaain menggunakan KP. Ndao. XXII- 3009 dengan nahkoda Bripka David Salvius dan sejumlah personil.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sebuah kapal tanpa nama berwarna hijau yang sedang mengangkut puluhan karton barang ekspor tembakau dan rokok tanpa disertai dokumen resmi yang dibawa oleh dua orang nelayan berinisial YDT (33) dan YDS (30) asal Desa Kenebibi, Kakuluk Mesak.
"Saat patroli kami mendapati sebuah kapal kayu bermuatan puluhan karton tembakau dan rokok tanpa dokumen resmi yang dibawa oleh dua orang nelayan. Lalu kami mengamankan kedua nelayan beserta barang bukti ke Kantor Sat Polairud Polres Belu di Atapupu," ungkap Andi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,
kedua nelayan hendak membawa dan menjual kedua jenis barang ekspor tersebut ke Distrik Maubara, Timor Leste dengan harga yang lebih menguntungkan.
"Kedua nelayan berencana menjual semua barang ekspor tembakau dan rokok tersebut ke wilayah Distrik Maubara, Timor Leste karena harganya jauh lebih tinggi dibandingkan harga Indonesia serta," terang Andi.
Hasil pemeriksaan selanjutnya, petugas berhasil mengamankan pemilik barang ekspor tanpa dokumen resmi tersebut berinisial HLB (45), warga Desa Wae'ain, Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp. 250 juta dan pelakunya melanggar Pasal 102 A huruf E UU nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling Banyak Rp. 5.000.000.000,-
• Terapkan Hidup Sehat Guys ! 5 Makanan Terbaik yang Membantu Anda Berhenti Merokok
• Cara Alami Membuat Bibir Merah Merona
• Kenali 4 Manfaat Tanaman Kina, Sembuhkan 100 Pasien Corona di China
Sesuai Kewenangan Kepabenan yang diamanatkan oleh UU Kepabenan, maka para pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk diproses lebih lanjut. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas).