Pilkada 2020 - Inilah Waktu Penyampaian Dukungan Perseorangan dari KPU ke PPS
Penyampaian dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon ( bapaslon) bupati dan wakil bupati dari KPU ke PPS akan dilakukan pada tangga 26 Maret 2020
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyampaian dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon ( bapaslon) bupati dan wakil bupati dari KPU ke PPS akan dilakukan pada tangga 26 Maret 2020. Dokumen ini diserahkan ke PPS agar diverifikasi faktual.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Minggu (15/3/2020).
Menurut Thomas, sesuai tahapan pilkada 2020, maka penyampaian dukungan dari KPU ke PPS dimulai pada tanggal 26 Maret 2020 sampai tanggal 2 April 2020.
• Hari Kelima, Enam Siswi Maumere Tetap Sehat Setelah Pulang dari Jepang
"Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan, maka KPU akan serahkan ke PPS guna dilakukan verifikasi faktual," kata Thomas.
Dijelaskan, saat ini masih berlangsung verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan. Setelah verifikasi ini selesai akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
• Petani Minta Pemda Sumba Timur Bangun Tanggul Penahan Banjir di Sungai Harau
"Jadi verifikasi faktual akan dimulai tanggal 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020," ujarnya.
Dikatakan ada lima kabupaten yang memiliki bapaslon perseorangan. Dari kelima daerah itu terdapat enam bapaslon.
Lima kabupaten itu yakni, yakni di Kabupaten Ngada, Manggarai Barat, TTU, Sabu Raijua dan Kabupaten Belu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)