Darius Beda Daton Beberkan Tugas Pokok Ombudsman Dalam Upaya Perbaikan Pelayanan Publik

program Kostratani.Terhadap program ini maka diperlukan kegiatan Public hearing standar pelayanan publik.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EDY HAYONG
Kepala BBPP Kupang, drh. Bambang Haryanto, MM bersama Kepala Ombudsman Perwakilan NTT juga peserta public hearing foto bersama, Jumat (13/3). 

Darius Beda Daton Beberkan Tugas Pokok Ombudsman Dalam Upaya Perbaikan Pelayanan Publik

POS-KUPANG.COM I NOELBAKI--Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang menghadirkan Ombudsman Perwakilan NTT membahas standa pelayanan publik melalui acara public hearing.

Dalam dialog bersama dengan para peserta lingkup Kementrian Pertanian ini, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H membeberkan uraian tugas yang siap dilakukan dalam upaya perbaikan standar pelayanan publik.

Darius dihadapan Kepala BBPP Kupang, drh. Bambang Heryanto, MM, Kepala Bagian Umum juga moderator, Muhammad Ukas, S.Pi, M.Si juga peserta di Aula BBPP Kupang, Jumat (13/3), secara garis besar menjelaskan soal tupoksi lembaga yang dipimpinnya ini.

Dikatakannya bahwa saat ini di media sosial (Medsos) selalu saja ditemukan adanya  protes pelayanan publik yang tidak bagus. Banyak usulan untuk dilakukan perbaikan.

Bagi Ombudsman, kata Darius, setiap cuitan warga itu menjadi bahan pihaknya untuk melakukan pemantauan. Diakuinya, setiap hari mendapatkan komplain dari warga untuk sebagian besar  instansi yang intinya pelayanan tidak maksimal.

" Ukuran pelayanan publik itu kan sudah ada SOP, SP, SPM soal kepastian pelaksanaan, kepastian penerimaan dan kepastian kinerja. Maka mau tidak mau pelayanan harus baik kepada warga," kata Darius.

Menurut Darius, dari hasil pemantauan pihaknya selama ini ditemukan kualitas pelayanan masih buruk, biaya tidak transparan, harus pakai calo, berbelit-belit,  waktu penyelesaian tidak jelas, pungutan liar.

"Ini persoalan mendasar yang sering kita temukan di lapangan.  Semoga hal ini  tidak terjadi di BBPP Kupang. Karena pola layanan seperti ini berdampak buruk misalnya, warga sulit mengurus izin usaha, kurangnya minat investasi, kurangnya ketersediaan lapangan kerja," jelas Darius.

Tugas Ombudsman Perwakilan NTT, katanya, akan
memonitoring layanan loket pelayanan, survei kepatuhan standar pelayanan, survei indeks persepsi maladministrasi, investigasi bila ada dugaan maladministrasi, pemeriksaan tanpa pemberitahuan (sidak)  ke loket pelayanan, survei indeks kepuasan pelayanan.

Kepala BBPP Kupang, drh. Bambang Haryanto, MM dalam sambutannya mengatakan, tujuan Public Hearing Standar Pelayanan Publik ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemahaman, respon, atau ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang sudah berjalan atau hendak dilaksanakan.

Bambang menegaskan, saat ini sesuai istruksi Menteri Pertanian bahwa semua institusi ditingkat bawah terus menggelorakan program Kostratani (Komando Strategis Pembangunan Pertanian). Terhadap program ini maka diperlukan kegiatan Public hearing standar pelayanan publik.

Public Hearing ini, katanya, merupakan cara yang dilakukan instansi penyelenggara untuk mengetahui tingkat pemahaman, respon, atau ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang sudah berjalan atau hendak dilaksanakan.

BBPP Kupang, kata Bambang,  bertugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur pertanian.

Polres Flotim Tetapkan Delapan Tersangka Pertikaian Sandosi

Ikuti Perjuanga Wanita Ini yang Sukses Pangkas Bobot Tubuh 45 Kilogram

Kenali Gejala Tifus Guys dan Pelajari Rekomendasinya

4 Manfaat Minum Air Rendaman Nanas Hangat

Istri dari Perdana Menteri Kanada Sophie Gregoire Trudeau Positif Terinfeksi Virus Corona

“Saya harapkan semua pengguna jasa atau layanan BBPP Kupang bisa memberi masukan atau saran sehingga kami bisa menetapkan standar pelayanan publik yang terbaik," kata Bambang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved