Agen Minyak Tanah di Sumba Timur Mengaku Pembeli Gunakan KTP
Agen/pangkalan minyak tanah di Sumba Timur mengaku para pembeli yakni masyarakat yang datang membeli harus menggunakan KTP
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Agen/pangkalan minyak tanah di Sumba Timur mengaku para pembeli yakni masyarakat yang datang membeli harus menggunakan kartu tanda penduduk ( KTP). Penggunaan KTP itu untuk masyarakat dapat mengisi NIK di Log Book Penjualan Minyak Tanah Pangkalan ke Masyarakat.
Salah satu agen minyak tanah di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Charles Cesar ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat (13/3/2020) mengatakan, sudah hampir sepekan bagi masyarakat yang ingin membeli minyak tanah bersubsidi di pangkalanya harus menggunakan KTP. Yang dibutukan KTP untuk pembeli tersebut demi mengisi nama, NIK dan juga keterangan berupa pembelian untuk kebutuhan Rumah Tangga, Usaha Mikro atau Usaha Perikanan disertai dengan jumlah liter yang dibeli serta tanda tangan pembeli yang disediahkan dalam Log Book Penjualan Minyak Tanah Pangkalan ke Masyarakat.
• Jelang Laga dengan PSS Sleman, Persib Bandung Terancam Kehilangan Satu Sponsor, Ini Penyebabnya!
Kata dia, Log Book tersebut diberikan oleh perusahan supplier. Pembelian juga mungkin ada batasan bagi rumah tangga maksimal 10 liter. Sedangkan bagi pengusaha mikro sekitar 20 sampai 25 liter.
"Kita juga tidak tahu persis berapa untuk rumah tangga dan berapa untuk usaha mikro. Karena sejauh ini pemerintah atau pihak perusahan Supplier tidak memberikan surat edaran jelas ataupun sosialiasi ke agen-agen biar kita paham,"ungkap Charles.
Charles juga mengaku, yang menyerahkan Log Book dan menyampaikan pembeli harus menggunakan KTP itu hanya sopir mobil tangki dari perusahan supplaer.
• Darius Beda Daton Beberkan Tugas Pokok Ombudsman Dalam Upaya Perbaikan Pelayanan Publik
Namun menurut Charles, kebijakan ini sangat baik demi pengawasan BBM jenis minyak tanah bersubsidi, sehingga mengurangi resiko kejahatan seperti penimbunan BBM.
"Ini bagus juga supaya mencegah tidak terjadinya kejahatan dimana ada penimbunan BBM. Tapi harapan kita agar diberikan surat edaran aturanya agar kita pahami untuk melayani masyarakat pembeli,"ungkap Charles.
Terpisah Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sumba Timur, Markus Baha Ndakumanungu,S.Pt didampingi Kasubag Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil Bagian Perekonomian, Ferdinand Karel Radjah, S.Pt dan Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Sumba Timur, Chirsto Umbu Njurmana, S.Sos ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2028) siang mengatakan, terkait aturan internal pihak Pertamina dimana masyarakat pembeli harus menggunakan KTP menjadi ramai diperbincangan warga di media sosial akhir-akhir ini bahakan ada yang memosting di media sosial menyampaikan harus menunjukan juga Kartu Keluarga (KK). Pihaknya juga hanya sebatas informasi tidak disampaikan oleh pihak Pertamina terkait aturan itu.
Menyikapi persoalan itu, Kata Markus, pihaknya langsung mendatangi Pertamina Waingapu guna memastikan informasi tersebut dan dari hasil penyampaian pihak Pertamina bahwa sudah ada kesepakatan dalam rapat bersama di Kupang. Ada sembilan kesepakatan mereka dalam rapat itu salah satunya adalah setiap pembeli wajib membawa serta KTP dan tidak dibutuhkan KK.
Untuk KTP yang dibawa, jelas Markus, bukan untuk KTP fisik, tetapi untuk mengisi nama pembeli, kebutuan apa misalnya rumah tangga, mikro atau usaha perikanan disertai dengan jumlah liter yang dibeli serta harus tanda tangan di Log Book yang telah diberikan ke setiap Agen/Pangkalan minyak tanah. Log book ini menjadi bahan laporan mereka tentang penyaluran minyak tanah itu dari agen ke pihak Pertamina.
Hal ini juga kata Markus, untuk bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan minyak tanah di sekitar lokasi pangkalan. Selain itu juga mencegah terjadi penimbuan dan persoalan lainya.
Ketika ditanya apakah harus ada batasan ukuran bagi warga pembeli antara rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan, kata Markus yang lebih tahu adalah pihak Pertamina. Namun pihaknya hanya memastikan perauran sesuai kesepakatan internal Pertamina jika ada keperluan yang dibutuhkan olrh masyarakat pihaknya siap menyampaikanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)