Breaking News

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran Peserta, Begini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan

Hakim Mahkamah Agung batalkan kenaikan iuran peserta, begini tanggapan Dirut BPJS Kesehatan

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA/Vicki Febrianto
Direktur Utama Badan Jaminan Penyelenggara Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris (berdiri, kanan), saat melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020). 

Hakim Mahkamah Agung batalkan kenaikan iuran peserta, begini tanggapan Dirut BPJS Kesehatan

POS-KUPANG.COM - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan) Fachmi Idris mengatakan, menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS. Meski siap mematuhi putusan MA, dia mengaku hingga saat ini belum menerima detail amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/3/2020) itu.

"Kami sangat menghormati dan apa yang menjadi keputusan MA, kami akan patuhi. Namun, kami belum mendapatkan detail amar putusan tersebut," kata Fachmi, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020).

Penfui Timur Masuk Wilayah Rawan Penyebaran DBD

Karena belum mendapatkan salinan putusan, maka pihaknya belum bisa mengetahui detail teknis terkait putusan itu, khususnya kapan putusan itu mulai berlaku.

Dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Fachmi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penghitungan terkait dampak keuangan yang timbul dari putusan MA itu.

"Kami belum mendapatkan detail putusan itu, kapan mulai berlaku, apakah berlaku surut, atau sekarang. Kami juga akan hitung dampaknya terhadap pembatalan itu, termasuk implikasi keuangan," katanya.

Polemik Geothermal Wae Sano, Warga Kirim Surat ke Bank Dunia dan Pemerintah New Zealand

Dalam waktu dekat manajemen BPJS Kesehatan akan rapat, termasuk berkoordinasi di tingkat kementerian, untuk mengantisipasi segala dampak yang timbul akibat pembatalan kenaikan iuran tersebut.

Rencananya, pada rapat yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam waktu dekat ini, akan membahas detail putusan MA.

BPJS Kesehatan menjamin bahwa operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Karena BPJS Kesehatan itu satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. Kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya," kata Fachmi.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

Uji materi tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tidak disertai dengan alasan yang logis.

Dalam putusannya, Senin, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada pasal tersebut, mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi Rp 42.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III.

Kemudian, iuran Rp 110.000 dengan manfaat ruang perawatan kelas II, dan Rp160.000 dengan manfaat ruang perawatan kelas I. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran Peserta oleh MA",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved