Dosen Cabuli Mahasiswi Kupang

KRONOLOGI LENGKAP Dosen Kampus Negeri di Kupang Cabuli Mahasiswi, Lakukan Hal Ini di Dalam Kelas

KRONOLOGI LENGKAP Dosen Kampus Negeri di Kupang Cabuli Mahasiswi, Gunting Celana, Lalu Lakukan Ini di Dalam Kelas

Penulis: Ryan Nong | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Korban MR, mahasiswi Kupang saat melaporkan oknum dosennya ke Polres Kota Kupang pada Selasa (10/3/2020). 

"Dia menggunting celana korban hingga di pangkal paha di depan ruang kelas, hingga pakaian dalamnya kelihatan," ujarnya. 

Ia mengatakan, korban yang berstatus telah bersuami itu merasa malu lantaran oknum dosen tersebut melakukan hal itu di hadapan rekan mahasiswa dalam kelas. 

Namun parahnya, kata Reynaldi, tindakan serupa tak hanya dilakukan Zakri terhadap MR saja.

"Bukan hanya baru kali ini, yang macam begitu sudah ulang ulang," ujar Reynaldi.

 BREAKING NEWS : Cabuli Mahasiswinya, Dosen di Kupang Dilaporkan ke Polisi

 Astaghfirullah! Siswi SMK Ini Dilecehkan Teman-Teman Sekolah,Dikerjai 3 Lelaki, Anunya Diremas-Remas

 VIDEO Pria Mesum Rekam Daleman Rok Mamah Muda saat Ambil Uang di Mesin ATM, Videonya Viral

 Inilah Sosok Pria yang Ingin Lepas Masa Janda BCL, Ajak Nikah padahal Ashraf Belum Lama Meninggal

Peristiwa di Padang, Dosen Cabuli Mahasiswi di Toilet

Oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri FY (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dosen perguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat,  tersebut tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya, UF (20).

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 10 Desember 2019 lalu di salah satu kamar mandi kampus, dan baru dilaporkan korban pada 15 Januari 2020.

Stefanus mengatakan, penetapan FY sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan FY.

"Belum kami tahan. Tersangka belum kami lakukan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Atas perbuatannya, kata Stefanus, FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, FY seorang oknum dosen salah satu peguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, dilaporkan UF (20), mahasiswinya ke polisi karena diduga tindak pidana pencabulan.

FY diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, setelah berada di dalam kamar mandi, FY diduga mencabuli mahasiswinya, UF.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved