Dosen Cabuli Mahasiswi Kupang
KRONOLOGI LENGKAP Dosen Kampus Negeri di Kupang Cabuli Mahasiswi, Lakukan Hal Ini di Dalam Kelas
KRONOLOGI LENGKAP Dosen Kampus Negeri di Kupang Cabuli Mahasiswi, Gunting Celana, Lalu Lakukan Ini di Dalam Kelas
Penulis: Ryan Nong | Editor: Bebet I Hidayat
"Dia menggunting celana korban hingga di pangkal paha di depan ruang kelas, hingga pakaian dalamnya kelihatan," ujarnya.
Ia mengatakan, korban yang berstatus telah bersuami itu merasa malu lantaran oknum dosen tersebut melakukan hal itu di hadapan rekan mahasiswa dalam kelas.
Namun parahnya, kata Reynaldi, tindakan serupa tak hanya dilakukan Zakri terhadap MR saja.
"Bukan hanya baru kali ini, yang macam begitu sudah ulang ulang," ujar Reynaldi.
• BREAKING NEWS : Cabuli Mahasiswinya, Dosen di Kupang Dilaporkan ke Polisi
• Astaghfirullah! Siswi SMK Ini Dilecehkan Teman-Teman Sekolah,Dikerjai 3 Lelaki, Anunya Diremas-Remas
• VIDEO Pria Mesum Rekam Daleman Rok Mamah Muda saat Ambil Uang di Mesin ATM, Videonya Viral
• Inilah Sosok Pria yang Ingin Lepas Masa Janda BCL, Ajak Nikah padahal Ashraf Belum Lama Meninggal
Peristiwa di Padang, Dosen Cabuli Mahasiswi di Toilet
Oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri FY (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dosen perguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, tersebut tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya, UF (20).
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 10 Desember 2019 lalu di salah satu kamar mandi kampus, dan baru dilaporkan korban pada 15 Januari 2020.
Stefanus mengatakan, penetapan FY sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan FY.
"Belum kami tahan. Tersangka belum kami lakukan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Atas perbuatannya, kata Stefanus, FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, FY seorang oknum dosen salah satu peguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, dilaporkan UF (20), mahasiswinya ke polisi karena diduga tindak pidana pencabulan.
FY diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, setelah berada di dalam kamar mandi, FY diduga mencabuli mahasiswinya, UF.